Ditinggal Mandi di Saluran Irigasi Bena TTS, Bocah Perempuan 5 Tahun Tewas
digtara.com – Seorang bocah perempuan bernama Putri Herlina Hauteas, 5 tahun, tewas di saluran irigasi Bena, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT. Korban tewas setelah hanyut terbawa arus deras saat mandi, Minggu (23/5/2021).
Baca Juga:
Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda Maks Tameno saat dikonfirmasi Senin (24/5/2021) menyebutkan, peristiwa itu bermula pada Minggu kemarin sekitar pukul 16.00 Wita, korban bersama kakeknya Nitanael Hauteas pergi ke saluran irigasi yang jaraknya tak jauh dari kediaman mereka.
Saluran tersebut biasa digunakan oleh masyarakat setempat untuk mandi dan mencuci. Setelah tiba di lokasi, kakeknya menyuruh korban untuk mandi di tangga pertama dengan menggunakan gayung saja.
Namun korban melempar kakeknya dengan batu dan menyuruh kakeknya untuk duduk jauh dari korban karena korban ingin mandi sendiri.
Sang kakek pun kemudian pergi ke rumah Erni Fina yang jaraknya sekitar 15 meter dari lokasi irigasi.
Tak lama, bocah lainnya Sony Benu (10), mendengar teriakan korban. Sony masuk ke dalam saluran irigasi dan melihat korban terbawa arus air yang deras. Sony berupaya menolong korban dan sempat memegang tangan serta rambutnya. Namun pegangannya terlepas dan korban hanyut.
Sony kemudian keluar dari dalam saluran dan berteriak minta tolong serta memberitahu kalau korban tenggelam.
Beberapa warga pun datang dan mencari korban, begitu juga sang kakek. Namun korban tidak lagi ditemukan.
Tubuh korban baru ditemukan sekitar 600 meter dari lokasi kejadian, tepatnya di pintu pembagian air irigasi (BB 5).
Salah seorang warga coba melakukan pertolongan pada korban. Namun nyawanya tak tertolong. Kemudian korban diserahkan ke kakeknya Nitanael Hauteas dan dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan.
“Pada saat setelah kejadian pihak keluarga tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak pemerintah desa maupun ke pihak Kepolisian maupun kepada pihak medis. Sehingga setelah kejadian tersebut korban tidak dilakukan pemeriksaan medis,” tambah Kapolsek Amanuban Selatan.
Keluarga pun menerima kematian korban sebagai musibah dan tidak mempersoalkan kejadian tersebut.
“Untuk menguatkan pernyataan keluarga maka dibuatkan surat pernyataan menerima kematian korban dan menolak untuk dilakukan Visum Et Repertum maupun otopsi terhadap jenazah,” tandas Kapolsek Amanuban Selatan.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe