Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai Bubarkan Pesta Hajatan Warga
digtara.com – Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat membubarkan pesta hajatan warga di Kelurahan Kebun Lada, Sabtu (29/5/2021). Bubarkan Pesta Hajatan Warga
Baca Juga:
Hal ini dilakukan guna menidaklanjuti Surat Edaran Bupati Langkat Nomor : 440-991/BPBD/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan mengoptimalkan penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat,
Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai, Muhammad Nawawi mengatakan, sebelum membubarkan acara pesta, pihaknya terlebih dahulu melakukan komunikasi persuasif dengan memberikan penjelasan dan imbauan kepada warga yang melaksanakan hajatan.
“Setelah diberikan imbauan dan warga memahaminya, akhirnya pesta kita bubarkan,” ujarnya.
Masih kata Nawawi, selain membubarkan pesta yang dapat menimbulkan kerumunan hingga berdampak adanya klaster baru Covid-19, pihak kecamatan dan Forkopimcam juga telah melakukan sosialisasi terkait surat edaran bupati dari tingkat kecamatan hingga desa.
Baca: Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, USU Terapkan Pembatasan Kegiatan
Oleh karena itu, kata Nawawi, pihaknya meminta kepada warga agar tetap mematuhi surat edaran dari Bupati Langkat.
“Kami minta warga jangan ada yang membuat hajatan yang mengundang kerumunan. Sebab saat ini kita masih dalam masa pandemi. Kami juga minta warga tetap waspada, menjaga diri dan tetap patuhi protokol kesehatan,” pintanya.
Satgas Covid-19 Kecamatan Hinai Bubarkan Pesta Hajatan Warga