Bupati Langkat Keluarkan Surat Edaran, 350-an Pemandu Wisata Terancam Menganggur
digtara.com – Sejak dikeluarkannya surat edaran (SE) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin berdampak besar bagi pelaku wisata. Dampak ini sangat dirasakan bagi pemandu wisata yang ada di Kabupaten Langkat. Bupati Langkat Keluarkan Surat Edaran
Baca Juga:
SE dengan nomor 430-1024/ DisParBud-LKT/2021 tersebut tentang larangan pengoperasian sementara tempat wisata dan hiburan.
SE ini berdampak pada sedikitnya 350-an lebih pelaku pemandu wisata yang ada di Kabupaten Langkat. Mereka pun terancam menganggur dan kehilangan mata pencariannya.
Baca: Menparekraf Kunjungi Desa Wisata di Deli Serdang, Berikut Agendanya
Hal ini diungkapkan Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Langkat, Bahagia Ginting.
Bahagia mengatakan, pasca adanya surat edaran ini, sejumlah lokasi wisata yang ada di Kabupaten Langkat sepi pengunjung.
Baca: 5 Capaian Pembangunan Disampaikan Bupati Langkat kepada KPK RI
“Sejak diberlakukan surat edaran ini, tempat wisata sangat sepi. Bahkan wisatawan dari mancanegara nyaris tidak ada yang berkunjung di lokasi wisata yang ada di Langkat, terutama di Bukit Lawang,” ujarnya, Kamis (10/6/2021).
Akibatnya, lanjut Bahagia, hal ini berdampak kepada mata pencarian pelaku usaha tempat wisata. Bahkan, pemandu wisata juga tidak lagi memiliki pekerjaan.
“Ekonomi warga menjadi terganggu. Tidak tahu sampai kapan hal ini harus terjadi. Sebab para pemandu sangat berharap agar lokasi wisata dapat kembali beroperasi, agar perekonomian kembali meningkat,” pungkasnya.
Dirinya berharap agar pemerintah segera mengambil sikap agar masyarakat dapat kembali bekerja seperti biasanya
“Memang ini sangat mengganggu dan sangat berdampak bagi kita. Bahkan sebagian pelaku usaha banyak yang gulung tikar akibat pandemi ini. Mudah-mudahan ini cepat berlalu,” harapnya.
Bupati Langkat Keluarkan Surat Edaran, 350-an Pemandu Wisata Terancam Menganggur