Mobil Metrologi Milik Pemko Binjai Mangkrak Tidak Berfungsi
digtara.com – Temuan mobil Metrologi yang terparkir di lokasi Pujasera mengungkap dugaan carut marutnya pengadaan dan pelaksanaan UTTP tera ulang alat timbang, takar dan ukur yang seharusnya difungsikan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. Mobil Metrologi Mangkrak Tidak Berfungsi
Baca Juga:
Ironisnya, sebagian masyarakat terkhusus di Kota Binjai tabu akan hal tersebut. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Binjai, Tobertina mengatakan kegiatan tera ulang yang seharusnya fungsi kebijakan ada di pemerintah provinsi.
Namun melalui Peraturan Menteri, maka Pemerintah Provinsi pada tahun 2018 lalu telah menyerahkan kegiatan Metrologi tera ulang secara komprehensif ke daerah.
“Atas peralihan itu, kita sempat menyekolahkan 2 orang staf ke Bandung selama 6 bulan untuk belajar menjadi ahli Metrologi yang akan mentera seluruh alat ukur timbangan di Binjai,” ungkap Tober, Kamis (17/6/2021).
Dikatakannya, seharusnya timbangan yang ada di Kota Binjai wajib di tera. Sebab itu adalah prosedur yang yang harus dijalankan.
“Waktu masa saya, alat tera ulang belum ada. Karena yang memiliki Provinsi diserahkan ke Deli Serdang, jadi saat di sana saya meminjam punya Kabupaten Deli Serdang. Namun sekarang sudah diserahkan semua ke daerah, tapi saya heran kenapa tidak digunakan. Seharusnya 1 tahun sekali timbangan wajib ditera, kan sudah ada UPTD Disperindag,” ucapnya.
Mobil Metrologi, dikatakan Tobertina merupakan pemberian dari Menteri Perdagangan lewat Dirjen Metrologi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sangat disayangkan, padahal kalau berjalan bisa menambah PAD. Dalam hal ini, setau saya dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah dibuat, tapi kenapa tidak dicairkan, sementara alat tera sudah masuk ke Disperindag lewat expedisi. Tentu hal itu membuat pihak ketiga pengadaan alat marah, alhasil, sempat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan Metrologi Medan,” sebutnya.
Dikatakannya, bahkan setelah hasil LHP Inspektorat, barang tersebut mau dipulangkan dan uang panjar awal sekitar 190 juta minta di kembalikan. Padahal sertifikatnya atas nama Pemko Binjai untuk alat tersebut sudah keluar.
“Yang jadi pertanyaan kemana sisa anggarannya, lalu penganggaran tera di APBD tahun 2021 dikemanakan dananya oleh Affan, yang saat itu menjabat Kepala BPKAD. Saya mengungkapkan semua ini karena merasa terpanggil atas hak-hak konsumen yang harusnya dilindungi,” ujar Tober yang sekarang menjabat sebagai Kadis Dukcapil Binjai.
[ya]Â Mobil Metrologi Mangkrak Tidak Berfungsi