Harus Tutup Jam 9 Malam, Pedagang Kecil di Sidimpuan: Seolah Covid-19 Keluarnya Malam
digtara.com – Pasca terbit surat edaran nomor: 497/SATGAS COVID-19/2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pedagang di Kota Padangsidimpuan menjerit. Harus Tutup Jam 9 Malam
Baca Juga:
Pasalnya, SE tersebut mengharuskan dagangan mereka tutup jam 21.00 Wib. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha terkhusus warung dan pedagang makanan.
Pemko Padangsidimpuan bersama satgas tugas covid-19 hampir setiap malam melakukan himbauan atau razia bagi pelaku usaha yang belum tutup.
Baca: Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Losung Batu Kota Padangsidimpuan
Salah seorang pedagang di Jalan Sudirman Ex-Merdeka Kota Padangsidimpuan, Handi S (35), yang dijumpai digtara.com, merasa kecewa dengan kebijakan ini.
Dia dan pedagang lain mengaku baru membuka dagangannya pukul 19.00 Wib, namun didatangi petugas Satgas jam 21.15 Wib.
Baca: Usaha Kuliner Dibatasi Hingga Pukul 21.00 WIB, Pedagang di Padangsidimpuan Meringis
Saat dijumpai di lokasi dagangannya, tim satgas covid-19 sebanyak satu truk satpol dan 5 mobil mini bus lengkap dengan petugas sedang memberikan himbauan.
“Ia saya jualan hanya dua jam mulai jam. 19.00 Wib nanti akan didatangi petugas maka pembeli akan sepi, seolah covid-19 itu keluarnya jam 9 malam bang,” kata Handi, Rabu (23/06/2021).
Pedagang kuliner ini juga merasa heran dengan aturan jam 09.00 malam di Kota Padangsidimpuan. Sebab menurutnya, aturan itu hanya mengatur bagi pedagang di malam hari saja.
“Saya juga merasa heran kenapa kami yang berdagang pada malam hari selalu menjadi objek keputusan tersebut. Yang siang juga harus adil juga sama-sama merasakan seperti pasar yang padat itu,” tandasnya.
https://www.youtube.com/watch?v=z-GJ7G90CkQ
Harus Tutup Jam 9 Malam, Pedagang Kecil di Sidimpuan: Seolah Covid-19 Keluarnya Malam