Minggu, 08 September 2024

195 Kg Ganja Mau Dibawa ke Medan Digagalkan, Kakak Adik Ditangkap di Aceh

Arie - Jumat, 02 Juli 2021 05:22 WIB
195 Kg Ganja Mau Dibawa ke Medan Digagalkan, Kakak Adik Ditangkap di Aceh

digtara.com – Polisi menggagalkan peredaran 195 kilogram ganja. Dalam pengungkapan itu, kakak adik berinisial SB dan IA ditangkap. Mereka merupakan warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues. Ganja Mau Dibawa ke Medan 

Baca Juga:

“Selain dua pelaku, polisi juga memasukkan lima orang lainnya dalam DPO karena diduga terlibat dalam peredaran 195 kilogram ganja tersebut,” kata Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, dilansir suara.com –jaringan digtara.com, Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan, ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang tersebut.

Baca: Usai Tangkap 4 Bandar dan Pengedar, Bareskrim Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Petugas kemudian melakukan razia di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun. Petugas sempat menghentikan sebuah minibus dengan lima penumpang. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.

“Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus itu, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang,” katanya.

Baca: Usai Tangkap 4 Bandar dan Pengedar, Bareskrim Temukan 7 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Saat dilakukan pengejaran, kata Carlie Syahputra, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.

Petugas memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram ganja.

“Kedua pelaku mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp 2 juta per orang untuk sekali bawa ganja,” jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp 8 miliar.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

195 Kg Ganja Mau Dibawa ke Medan Digagalkan, Kakak Adik Ditangkap di Aceh

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas perkara P21, Dua Tersangka Kasus Narkotika dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat

Berkas perkara P21, Dua Tersangka Kasus Narkotika dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat

Polres Manggarai Barat Ungkap Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

Polres Manggarai Barat Ungkap Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

7 Orang Ditangkap di Bandara Kualanamu Terkait Penyelundupan 7,3 Kg Sabu

7 Orang Ditangkap di Bandara Kualanamu Terkait Penyelundupan 7,3 Kg Sabu

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Komentar
Berita Terbaru