Komnas PA Minta Pemerintah Tindak Tegas Warnet yang Memperbolehkan Buka Situs Porno
digtara.com – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait meminta kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk menindak warung internet (Warnet) yang masih bebas membuka website video porno. Komisi PA Minta Pemerintah Tindak Tegas Warnet yang Memperbolehkan Buka Situs Porno
Baca Juga:
Hal itu terjadi setelah maraknya kasus pemerkosaan yang dapat memberikan efek negatif. Apalagi, baru-baru ini di terjadi lagi kasus abang perkosa adik kandungnya sendiri.
“Saya kira pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tidak ada kompromi, tutup saja situsnya. Tetapi tidak menutup fasilitas media sosial lainnya yang tak berdampak negatif. Harus diawasi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).
Dikatakannya, hal tersebut sangat berefek bagi siswa sekolah, apalagi saat ini masih diberlakukannya sistem pembelajaran secara daring.
“Persoalannya pengawasan WiFi itu sangat sulit sekali. Oleh karena itu, saya kira hari itu ditutup, Pamong praja harus menghentikan itu,” tegasnya.
Diketahui kasus pemerkosaan yang terjadi antara seorang abang, F (13) dilakukan kepada adik kandungnya sendiri, K (3) dilaporkan oleh ibu mereka ke Polsek Percut Seituan.
Terkait hal itu, Aris mendukung hal tersebut. Sebab, dalam Undang – Undang tindakan kejahatan seksual tidak boleh ditutup – tutupi oleh siapapun.
“Harus melaporkan. Siapapun itu ibu kandung atau tidak bahkan orang lain karena tidak boleh membiarkan. Siapapun itu. Karena di dalam undang-undang yang ikut membiarkan itu dimasukkan ke dalam ikut serta membiarkan kejahatan itu,” tandasnya.
[ya]Â Komisi PA Minta Pemerintah Tindak Tegas Warnet yang Memperbolehkan Buka Situs Porno