TNI-Polri Netral dalam PSU Sabu Raijua
digtara.com – Aparat TNI dan Polri diminta bersikap netral dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Sabu Raijua, 7 Juli 2021 mendatang. Netral PSU Sabu Raijua
Baca Juga:
Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum dan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen Legowo W.R.Jatmiko menegaskan bahwa, netralitas TNI Polri dalam PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua 7 Juli 2021 mendatang adalah harga mati.
“Kepada personel TNI Polri yang melaksanakan pengamanan di Sabu Raijua, Kapolda NTT dan Danrem 161/Wirasakti menegaskan harus netral dan jangan sampai terlibat politik praktis,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (5/7/2021).
Baca: PSU Kabupaten Sabu Raijua 7 Juli, Kapolda NTT: Awas, Jangan Merusuh!
Anggota TNI yang juga dilibatkan dalam mendukung Polri dalam pengamanan PSU Sabu Raijua sesuai perintah Danrem 161/WS dilarang keras melakukan politik praktis dan harus netral.
Keberadaan Polri bersama TNI pada PSU di Sabu Raijua adalah representatif negara yang harus mampu memberikan perlindungan dan menjamin rasa aman bagi masyarakat untuk menyampaikan hak politik tanpa paksaan atau tekanan bahkan ancaman dari pihak manapun juga.
Baca: Dua Nelayan di Kabupaten Sabu Raijua Dilaporkan Hilang saat Melaut
“Netralitas TNI Polri di Sabu Raijua sangatlah penting, sehingga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Netralitas Polri dalam Pilkada sudah diatur dalam pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Aturan ini menyebutkan bahwa “Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis”.
Netralitas Polri juga diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pada pasal 12 pada huruf c,d dan e.
“Setiap anggota Polri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih, dan/atau melibatkan diri pada kegiatan politik praktis,” ujarnya.
Kepada seluruh anggota Polri bersama TNI yang ditugaskan mengamankan jalannya proses PSU di Sabu raijua diharapkan dapat bekerja sama dan solid dalam upaya mewujudkan PSU yang aman dan sukses.
Jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 54.546, ditambah 562 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca: PSU Kabupaten Sabu Raijua 7 Juli, Kapolda NTT: Awas, Jangan Merusuh!
Sehingga total pemilih yang mempunyai hak pilih untuk PSU pemilihan bupati Sabu Raijua sebanyak 55.108 orang.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Hal itu diputuskan dalam sidang putusan atas perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 yakni Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (15/4/2021).
MK pun membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 02 Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly Orient Patriot. Orient terbukti masih warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).
TNI-Polri Netral dalam PSU Sabu Raijua