Senin, 11 November 2024

Korban AJB Bumiputera Minta OJK Tindak Direksi yang Lakukan Pembangkang

Arie - Kamis, 08 Juli 2021 12:15 WIB
Korban AJB Bumiputera Minta OJK Tindak Direksi yang Lakukan Pembangkang

digtara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menetapkan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, Zainal Abidin, sebagai tersangka. Minta OJK Tindak Direksi

Baca Juga:

Penetapan tersangka itu ditetapkan jika Zainal Abidin menolak untuk menjalankan surat perintah OJK.

Salah satu poin perintah OJK tersebut adalah saudara Zainal dan Erwin Situmorang dilarang bertindak sebagai Plt Direksi, dan Direksi. Keduanya wajib membatalkan surat penunjukkan dan wajib mengakhiri masa jabatan chief (SG subagyo dan Agus sigit).

Namun Zainal dalam Surat Nomor 345/DIR/Int/VII/2021, tertanggal 4 Juli 2021, yang ditujukan kepada Pimpinan Unit Kerja dan seluruh karyawan, yakni yang berkedudukan di kantor pusat, wailayah dan cabang Asuransi Jiwa Individu, kantor cabang koorporasi dan Badan Penempatan, mengatasnamakan Plt Direksi Utama.

Baca: Nasabah Bumiputera Sumut-Aceh Sampaikan Surat Terbuka Untuk Presiden

“Dengan tetap menjalankan tugas mengatasnamakan Plt Direksi AJB Bumiputera, menunjukkan sikap pembangkangan terhadap surat OJK. Karenananya diharapkan OJK mengambil tindakan tegas kepada Zainal Abidin,” ujar Koordinator Wilayah Sumut Korban Bumiputera, Ahmad Suriadi, kepada digtara.com, Kamis (8/7/2021).

Disebutkan Suriadi, sebagai mantan Bupati Lampung, Zainal Abidin seharusnya bisa membawa AJB Bumiputera bisa lebih baik.

Baca: Tak Kunjung Dibayar, Nasabah Bumiputera Gelar Aksi Tutup Mulut

Sebagai mantan birokrat harusnya mengetahui bagaimana menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan mengelola asset AJB Bumiputera yang lebih baik lagi sehingga mampu bangkit dari keterpurukan.

Zainal Abdin terkesan ngotot ingin tetap berkuasa dan tidak menghiraukan surat OJK nomor: S-170/NB.2/2021 dan surat Direksi nomor: 343/Dir/int/VII/2021.

Suriadi menilai surat nomor: 345/Dir/Int/VII/2020 tanggal 4 juli 2021 bahwa orang awam saja bisa menilai mulai nomor surat, tahun dan tanggal surat serta beredarnya surat pada 2 Juli sudah berantakan.

“Ini akibat Komisaris merangkap sebagai PLt Dirut,” lanjutnya.

“Kami berharap OJK supaya saudara Zainal Abidin yang menandatangani surat nomor 345 ditetapkan sebagai tersangka karena jelas melakukan penolakan untuk menjalankan surat OJK tersebut di atas,” ujar Suriadi.

Korban AJB Bumiputera Minta OJK Tindak Direksi yang Lakukan Pembangkang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
OJK
Berita Terkait
Gawat! Bakal Ada 20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024

Gawat! Bakal Ada 20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru