Ditenggat Bayar Pajak Hingga Akhir Tahun, Walikota Bobby Izinkan Mall Centre Point Dibuka
digtara.com – Walikota Medan, Bobby Nasution mulai hari ini memperbolehkan Mall Centre Point untuk beroperasi setelah sebelumnya disegel akibat penunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar. Walikota Bobby Izinkan Mall Centre Point Dibuka
Baca Juga:
“Hari ini saya izinkan hari ini untuk mulai buka dengan syarat mereka (Mall Centre Point) harus melunasi pembayaran hingga akhir tahun ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Bobby juga menyebutkan bahwa saat ini pihak mall sudah membayar sebesar Rp 20 miliar. “Centre Point sudah membayar Rp 20 miliar,” terangnya.
Baca Juga:Â Mall Centre Point Disegel Wali Kota Medan, PT ACK Akhirnya Cicil Tunggakan Pajak
Sebelumnya, terkait ditutupnya Mall Centre Point karena diduga tidak melakukan pembayaran Pajak hingga Rp 56 miliar, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan Suherman menyatakan pemilik mall tersebut yakni PT Arga Citra Kharisma telah membayar tunggakan dengan cara mencicil pada Rabu, 14 Juli 2021.
Suherman juga menyatakan pembayaran pertama yakni Senin (12/7/2021) sebesar Rp 3,5 miliar.
“Sudah dibayar Senin (12/7/2021) sebesar Rp 3,5 miliar,” ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, Rabu (14/7/2021).
Menurut Suherman, tagihan Rp 56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun.
“Itu belum termasuk denda ya itu perhitungan tunggakan pajak saja,” jelasnya.
[ya]Â Walikota Bobby Izinkan Mall Centre Point Dibuka