Kejari Langkat Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan
digtara.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga:
Kajari Langkat, Muttaqin Harahap mengatakan, penetapan tersangka ini sekaligus kado yang diberikan Kejari Langkat dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang jatuh pada Kamis (22/7/2021) mendatang.
Dijelaskannya, empat tersangka tersebut yakni berinisial D, yang merupakan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut yang berada di Kota Binjai. Tersangka merupakan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Baca:Â PPKM, Puluhan Kendaraan Diputarbalikan Petugas Satgas Covid-19 Langkat
Kemudian, lanjut Muttaqin, inisial AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan HMA selaku pengguna anggaran yang bertindak sebagai Kadis BMBK Sumut tahun 2020.
“Kesimpulannya bahwa benar anggaran Rp 4,4 miliar dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020 mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Baca:Â 12 Warga Sawit Seberang Langkat Positif Covid-19, Kapolres Kunjungi Posko PPKM
Dalam pelaksanaannya, kata dia, penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapat dugaan penyimpangan, bahkan, dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi oleh seluruh tersangka demi keuntungan pribadi.
“Ada juga yang kegiatannya diduga fiktif dan pengurangan volumenya. Kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli dari Fakultas Teknik USU dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut mencapai Rp 1,9 miliar,” paparnya.
Ada tujuh titik pengerjaan yang tersebar di Kabupaten Langkat. Dalam pengerjaan UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, sedikitnya tujuh titik di wilayah Kabupaten Langkat.
Dari ketujuh titik pengerjaan, kata Kajari, mereka hanya mengerjakan 20 persen. Sementara sisa 80 persen diduga dikorupsi dengan berbagai modus operasi.
“Penyidik masih berkeyakinan karena statusnya ASN identitasnya sudah dipegang. Kami yakin mereka tidak akan melarikan diri,” cetusnya.
Kejari Langkat Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan