Kejatisu Diminta Tangkap Kades Besilam BL Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa
digtara.com – Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia Raya (Gembira) Sumut meminta kepada Kejatisu untuk segera menangkap Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Suningrat. Tangkap Kades Besilam BL
Baca Juga:
Suningrat diduga telah menyelewengkan atau melakukan tindak korupsi dana desa (DD) tahun anggran (TA) 2018, 2019 dan 2020.
Kordinator Gembira Sumut, Yudhi Pranata, kepada digtara.com menjelaskan, dana desa adalah amanah dari undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 72 ayat 2 UU no 6 tahun 2014. Sebagai salah satu pendapatan desa, maka pemerintah pusat berkewajiban mengalokasi dana desa dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
Baca: Diduga Korupsi Dana Desa, Tim Pidsus CabJari Pangkalan Brandan Geledah Kantor Desa Sei Siur Pangkalan Susu
“Tahun 2001, kebijakan pengalokasian dan penyaluran dana desa dengan memperhatikan kondisi karakteristik desa dan kinerja desa dalam mengelola dana desa. Sementara itu, mekanisme penyaluran dana desa 2021 tetap sama dengan tahun 2020. Dana desa langsung di transfer dari rekening pusat ke rekening desa,” ujar Yudhi, Kamis (22/7/21).
Masih kata Yudhi, fenomena dan fakta yang telah terjadi di kabupaten Langkat, khususnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, banyak ditemukan pekerjaan fiktif yang diduga dana tersebut diselewengkan atau di korupsi.
Baca: Rumah Perangkat Desa Terbakar, Dana Desa Rp 80 Juta Hangus
“Kami menemukan data di lapangan ada beberapa titik pengerjaan yang di duga tidak dikerjakan, akan tetapi berita acara pekerjaan 100% sudah di laksanakan, jelas ini merupakan tindak korupsi yang dilakukan oleh Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat,” pungkasnya.
Dijelaskan Yudhi, adapun pekerjaan yang diduga fiktif tersebut antara lain, Pekerjaan rabat beton Dusun IX sepanjang 200 meter tahun 2019 di perkirakan anggaran berkisar 200.000.000, Pekerjaan rabat beton Dusun VIII sepanjang 200 meter tahun 2020 di perkirakan anggaran sebesar 200.000.000, pekerjaan pembuatan beronjong Dusun VII sepanjang 200 meter di perkirakan anggaran 140.000.000, Pengerjaan rabat beton sepanjang 300 meter di Dusun VII tahun 2018 S/d 2019 yang tidak sesuai spek dan Pengerjaan rabat beton sepanjang 200 meter di Dusun IX tahun 2020 yang di duga tidak sesuai spek.
“Semua pengerjaan fisik dengan anggaran ratusan juta tersebut diduga fiktif dan menjadi ajang korupsi oleh Kades Besilam Bukit Lembasa, Suningrat,” cetus Yudhi.
Oleh karena itu, masih kata Yudhi, pihaknya meminta dengan tegas kepada Kajatisu agar segera menangkap Suningrat selaku kepala desa yang di duga sebagai dalang aktor koruptor yang menyelewengkan dana desa ratusan juta rupiah.
“Kami juga mendesak Kejatisu Sumut bentuk Tim investigasi agar turun segera ke Desa Besilam Bukit Lembasa agar melihat langsung, banyak proyek fiktif dan proyek yang tidak sesuai dengan spek dan dikerjakan asal jadi yang merugikan negara ratusan Juta rupiah,” terangnya.
Selain itu, kata Yudhi, Kajatisu melalui Kasipidsus untuk bergerak cepat tuntaskan masalah kasus dugaan korupsi anggaran dana Desa yang di slewengkan oleh Suningrat. “Hal ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, bersihkan Desa Besilam dari aktor koruptor,” pinta Yudhi agar tim Kejatisu bertindak cepat menuntas kasus tersebut.
“Kami akan terus kawal serta meminta dengan tegas kepada Kajatisu untuk menuntaskannya, kami beri waktu 3×24 jam dari sekarang agar Suningrat di tangkap,” tambahnya.
Kejatisu Diminta Tangkap Kades Besilam BL Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa