Soal Dana Rp605 Juta dan Refocusing Covid-19, Polresta Deliserdang Akan Lakukan Ini
digtara.com – Terkait dana Rp605 juta lebih temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19, Kabupaten Deliserdang, tahun 2020, akan memasuki babak baru.
Baca Juga:
Temuan BPK RI tersebut memantik reaksi penegak hukum, dalam hal ini Polresta Deliserdang.
Ini dilakukan sesuai instruksi Presiden, Joko Widodo (Jokowi), yang memerintahkan penegak hukum akan harus bertindak tegas jika ada aparat sipil negara (ASN) dan pihak terkait lainnya, yang berani-berani menyalahgunakan anggaran penanganan Covid-19.
Baca: Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Jadi Temuan BPK, Pemkab Deliserdang Cuma Pakai 35 Persen Anggaran
Dalam masalah ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akan segera mengusut temuan BPK tersebut. Ini ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus ketika dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
“Iya, nanti kita selidiki,” jawab Firdaus singkat.
Perlu diketahui, pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang tahun 2020 yang dirilis pada Desember 2020, disebutkan ada sejumlah temuan.
Pertama, masalah Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19.
Dalam penanganan Covid-19 tahun 2020 itu, Pemkab Deliserdang melakukan tiga kali perubahan APBD.
Baca: Penanganan Covid-19 Tahun 2020 Jadi Temuan BPK, Pemkab Deliserdang Cuma Pakai 35 Persen Anggaran
Pemkab Deliserdang telah melakukan Recofusing dan Realokasi APBD per 15 November 2020, sebesar Rp169.517.282.652. Namun nyatanya, dari mata anggaran tersebut, realisasinya cuma sebesar Rp59.613.781.264, atau 35,17 persen.
Kedua, tentang pengadaan barang dan/atau jasa bidang kesehatan dan sosial, yakni kegiatan pencegahan Covid-19 tidak didukung pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp341.700.000.
Kemudian, pada penanganan bidang kesehatan dan sosial, terdapat tumpang tindihnya perjalanan dan insentif kesehatan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp109.355.000 serta terdapat pembayaran jasa medis/para medis pada RSUD Deliserdang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp154.900.000. Totalnya sebesar Rp605.955.000. [mag-02]
https://www.youtube.com/watch?v=rXrcSg1vddg
Â