Jumat, 22 November 2024

Kabupaten Deliserdang Terapkan PPKM Level 3, Ada Sanksi Pidananya

Redaksi - Selasa, 27 Juli 2021 16:54 WIB
Kabupaten Deliserdang Terapkan PPKM Level 3, Ada Sanksi Pidananya

digtara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang saat ini berada pada Level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kabupaten Deliserdang Terapkan PPKM Level 3, Ada Sanksi Pidananya

Baca Juga:

Penerapan PPKM Level 3 itu dimulai sejak 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021 sesuai Instruksi Bupati Deliserdang No 440/2515 tentang PPKM Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

“Iya, kita menerapkan PPKM Level 3 sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), No. 188.54/31/Inst/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Deliserdang, Citra Effendi Capah, Selasa (27/7/2021).

Ia menyebutkan selain Kabupaten Deliserdang, ada 20 kabupaten/kota lainnya yang menerapkan PPKM Level 3 itu. “Ada 21 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, salah satunya Deliserdang. Pemberlakuannya sampai 2 Agustus 2021 nanti,” sebutnya.

Dalam Instruksi Bupati Deliserdang itu, memuat 11 poin utama. Pertama, berkenaan dengan penerapan PPKM Level 3 itu, kepada camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Deliserdang, penerapan tersebut dilaksanakan untuk tingkat desa atau kelurahan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Kedua, PPKM Level 3 dilakukan berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketiga, pelaksanaan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring), pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO), dan lainnya.

Keempat, camat dan kepala desa/lurah melarang setiap bentuk aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan. Kelima, camat dan kepala desa/lurah, berkoordinasi dengan Komandan Rayon Militer (Danramil)/Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pelaksanaan PPKM Level 3.

Keenam, melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi. Ketujuh, posko tingkat desa diketuai kepala desa yang pelaksanaannya dibantu perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa (LKD), lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan mitra desa lainnya dan posko tingkat kelurahan diketuai lurah yang pelaksanaannya dibantu aparat kelurahan dan masing-masing posko dibantu Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Babinsa, Bhabinkamtibmaa dan tokoh masyarakat.

Kedelapan, selain pengaturan PPKM, camat dan kepala desa/lurah lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan yang baik dan benar. Sembilan, kepala desa/lurah untuk memberikan laporan pada Bupati.

Sepuluh, jika camat dan kades/lurah tidak melaksanakan instruksi itu akan dikenakan sanksi pidana, begitu juga restoran, pelaku usaha, pusat perbelanjaan, transportasi dan lainnya.

Sesuai KUHPidana Pasal 212 sampai Pasal 218, Undang-Undang (UU) No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Terakhir, instruksi Bupati tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. [mag-02/ya]

Kabupaten Deliserdang Terapkan PPKM Level 3, Ada Sanksi Pidananya

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru