Minggu, 22 September 2024

Sudah Boleh Umrah, Biaya Naik Dua Kali Lipat Plus Syarat Sudah Vaksin Selain Sinovac

Arie - Rabu, 11 Agustus 2021 00:35 WIB
Sudah Boleh Umrah, Biaya Naik Dua Kali Lipat Plus Syarat Sudah Vaksin Selain Sinovac

digtara.com – Sejumlah kebijakan Arab Saudi mengenai pembukaan umrah mulai 9 Agustus 2021 tengah disoroti Kementerian Agama. Asosiasi umrah dan haji bahkan menyebut kebijakan yang ditetapkan “kurang masuk akal”.

Baca Juga:

Sejauh ini, Indonesia menjadi salah satu negara berstatus ditangguhkan untuk melakukan perjalanan langsung ke Arab Saudi di tengah angka kasus Covid-19 dan kematian yang masih tinggi.

Asosiasi penyelenggara umrah dan haji memperkirakan kebijakan Arab Saudi akan mengerek biaya umrah dua kali lipat, dan ini sangat tergantung dari hasil lobi pemerintah Indonesia.

Baca: Anak Polisikan Ibu Kandung Berakhir Damai, Dijanjikan Bea Siswa dan Umroh

Seperti apa syarat umrah dari Arab Saudi?

Pemerintah Arab Saudi menerima permintaan umrah bagi seluruh dunia mulai Senin, 9 Agustus 2021.

Pemerintah mengatakan akan meningkatkan kapasitas umrah hingga 2 juta per bulan dari sebelumnya hanya 60.000 kunjungan per bulan.

Baca: Ramadan, Arab Saudi Bolehkan Umroh Bagi Jamaah yang Sudah Divaksin

Dalam keterangan lain yang diterima Kementerian Agama, ketentuan calon jemaah umrah sembilan negara yaitu India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, Lebanon, termasuk Indonesia harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Selain itu, Arab Saudi hanya menerima jemaah yang sudah mendapat vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson&Johnson.

Bagi jemaah yang sudah memperoleh vaksin dari China diwajibkan mendapat suntikan booster satu dosis dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson&Johnson.

Vaksin Sinovac yang paling dominan yang didapat masyarakat Indonesia.

Berdasarkan kebijakan umrah itu, pihak Kementerian Agama menyambangi Duta Besar Arab Saudi di Jakarta, seperti dilaporkan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nur Arifin.

Baca: Arab Saudi Lockdown, Ribuan Jemaah Umroh Dipulangkan

“Kami bisa bertemu dengan Pak Kedubes, menyampaikan hal ini. Bahwa kondisi kita masih terkena suspend, maka mohon agar bisa diakhiri suspend,” kata Nur Arifin kepada BBC News Indonesia, Senin (9/8/2021).

Indonesia masuk dalam daftar negara yang berstatus Suspend (penangguhan) dari pemerintah Arab Saudi sejak Februari 2021 lalu. Dengan demikian, Arab Saudi menutup penerbangan langsung dari Indonesia ke negaranya.

Menurut Nur Arifin, respon dari pihak kedutaan besar Arab Saudi di Indonesia, status penangguhan itu “sangat berkaitan dengan kondisi perkembangan Covid” di Indonesia.

Lalu, mengenai syarat vaksin, “Kami menyampaikan bahwa, saat ini WHO sudah menyatakan bahwa vaksin Sinovac dan Sinopharm diakui… Kalau diakui WHO, tentunya pemerintah Arab Saudi juga akan mengakui,” lanjut Nur Arifin.

Untuk itu, tim Kemenag mendorong pihak Arab Saudi mengakui vaksin asal China dengan melanjutkan “disiarkan dalam berita resmi. Supaya dipedomani bersama.”

Terkait dengan waktu karantina hingga 14 hari, disebut Nur Arifin sebagai “kurang masuk akal”.

Baca: Mulai Besok, Arab Saudi Izinkan Jamaah Umrah dari Luar Negeri Masuk

“Umrah satu minggu, tapi karantina 14 hari. Nanti sampai sana dikarantina lagi. Nanti sepulang ke Indonesia, dikarantina lagi 8 hari. Jadi lebih banyak dikarantinanya,” jelas Nur Arifin.

https://www.youtube.com/watch?v=a0lV3H-va_o

Sudah Boleh Umrah, Biaya Naik Dua Kali Lipat Plus Syarat Sudah Vaksin Selain Sinovac

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Citilink Buka Rute Jeddah-Kualanamu PP Layani Jamaah Umrah

Citilink Buka Rute Jeddah-Kualanamu PP Layani Jamaah Umrah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru