Sabtu, 23 November 2024

Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Arie - Rabu, 18 Agustus 2021 03:55 WIB
Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai

digtara.com – Bea Cukai menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal. Dalam penindakan itu, petugas menangkap dua orang diduga pelaku. Rokok Ilegal Digagalkan

Baca Juga:

Rokok ilegal itu dibawa oleh sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Langsa Iwan Kurniawan, melansir dari suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (18/8/2021).

“Sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal dibawa sebuah truk yang dihentikan di perbatasan Kota Langsa dengan Kabupaten Aceh Tamiang,” katanya.

Baca: Pencuri Rokok Puluhan Juta Dibekuk, Aksinya Terekam CCTV

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok tanpa cukai ke Provinsi Aceh menggunakan truk. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan memantau truk yang menjadi target penindakan.

“Tim menemukan truk dengan ciri-ciri dari informasi tersebut melewati perbatasan Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian, tim mengikuti truk tersebut guna memastikan yang dibawanya adalah rokok ilegal,” kata Iwan pula.

Baca: Beli Rokok Gunakan Uang Palsu, Pria di Sumut Nyaris Jadi Sasaran Amukan Massa

Setelah memastikan muatan truk rokok ilegal, tim menghentikan truk tersebut. Tim melakukan pemeriksaan awal dan menemukan rokok dengan merek Luffman yang bungkusan polos tanpa dilekati pita cukai.

“Dari pemeriksaan awal tersebut, tim langsung menahan dua orang di truk tersebut serta mengamankan mereka ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya lagi.

Iwan mengatakan, pelanggaran pidana yang dilakukan seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Penindakan ini tidak hanya melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal, melainkan juga upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” tukasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

https://www.youtube.com/watch?v=UM4exrSzEzk

Peredaran 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Bea Cukai

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polres Alor Kembali Amankan 21 Karton Rokok Ilegal

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal dri Toko di Padangsidimpuan

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru