Masuk Indonesia Secara Ilegal, 352 Warga Negara Timor Leste Dideportasi
digtara.com – 352 orang warga negara asing (WNA) asal negara Timor Leste dideportasi dan dipulangkan ke negara asalnya ke Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:
352 WNA ini terdiri dari 328 orang laki-laki dan 24 orang perempuan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim kepada wartawan, menyebutkan, pemulangan WNA asal Timor Leste yang diduga sebagai anggota organisasi PSHT di Kodim 1605 Belu, Atambua Kabupaten Belu melalui PLBN Motaain, Kabupaten Belu.
Baca: Konsentrator Oksigen Bantuan Kapolri Sudah Tiba di NTT
“Pemulangan ini merupakan hasil dari laporan terdahulu terkait pendataan WNA asal Timor Leste yang menyerahkan diri di Kodim 1605 Belu, Atambua,” tandasnya, Kamis.
Pasca pendataan terhadap 328 orang WNA Timor Leste tersebut, maka pada pukul 13.00 Wita, seluruh WNA tersebut dibawa ke PLBN Motaain untuk dilakukan pemulangan.
Baca: Briptu Wihelmina Jadi Polwan Polda NTT Pertama Lolos Pasukan Satgas Garbha ke Afrika
Pemulangan dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Atase Imigrasi Timor Leste, Kapolres Belu, Dandim Kodim 1605 Belu, Dubes RI untuk RDTL, Kepala BNPP PLBN Motaain, Koordinator Bea Cukai PLBN Motaain, Camat Tasifeto Timur yang mewakili Pemerintah Indonesia.
Sementara itu turut hadir juga pemerintah Timor Leste diwakili oleh Konsulat Timor Leste untuk Indonesia, UPF, Imigrasi Timor Leste dan pihak FDTL.
Ratusan WNA ini diberangkatkan dengan menggunakan 12 unit truk milik TNI, Polri dan truk umum.
Namun saat tiba di PLBN Motaain, terdapat penambahan 24 orang WNA Timor Leste berjumlah 24 orang.
Tim kemudian mendata penambahan WNA tersebut dan disatukan dengan WNA lainnya.
Sebelum dilakukan serah terima, Kepala Duta Besar RI untuk RDTL menyampaikan bahwa di tengah pandemi saat ini, perlu dilakukan pemulangan terhadap seluruh WNA Timor Leste agar tidak terpapar Covid-19.
Baca: Tragis! Satu Keluarga di NTT Tewas Tersengat Listrik, Seisi Rumah Ludes Terbakar
Disampaikan juga agar seluruh WNA Timor Leste yang masih berada di wilayah NTT wajib dipulangkan secara baik dan melalui Pos Lintas Batas Negara.
Selain itu, Dandim 1605 Belu Letkol Inf Wiji Untoro juga menyampaikan bahwa WNA Timor Leste yang masuk ke Indonesia untuk melakukan pengesahan perguruan PSHT jangan membuat keonaran di wilayah Indonesia.
Baca: Mirip Joni, Warga NTT Memanjat Tiang Untuk Pastikan Merah Putih Berkibar
Perwakilan Pemerintah Timor Leste, yakni Konsulat Timor Leste juga mengucapkan terima kasih atas bantuan pemerintah Indonesia khususnya instansi yang berada di daerah Kabupaten Belu dalam rangka proses pemulangan 352 WNA Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melakukan penandatangan berkas serah terima 352 WNA Timor Leste bersama pihak Imigrasi Timor Leste yang disaksikan oleh seluruh instansi yang hadir guna proses pemulangan melalui PLBN Motaain.
Setelah dilakukan serah terima sebagai kelengkapan proses administrasi, seluruh WNA Timor Leste tersebut dipulangkan melalui PLBN Motaain dan diawasi ketat oleh pihak TNI dan pihak UPF selaku Keamanan Timor Leste.
https://www.youtube.com/watch?v=0YS0lKoevaY
Masuk Indonesia Secara Ilegal, 352 Warga Negara Timor Leste Dideportasi