Kecelakaan di Kupang, Pengendara Wanita Tewas di Puskesmas
digtara.com – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Timor Raya Kilometer 72, Kelurahan Takari, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 14.30 Wita. Akibatnya seorang pengendara sepeda motor wanita tewas setelah sempat dirawat di Puskesmas.
Baca Juga:
Kecelakaan tersebut melibatkan pengendara wanita yang mengendarai Yamaha Mio M3 DH 6713 CL dengan Toyota Avanza nomor polisi DH 1245 JB.
Korban tewas bernama Agustina Afriana Amelia Lona (33), warga RT 009/RW 004, Kelurahan Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ia mengalami patah kaki dan luka di beberapa bagian akibat ditabrak mobil Avanza yang dikemudikan Adrianus Seran (25), warga RT 002/RW 001, Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka.
Agustina yang sehari-hari bertani akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di Puskesmas Takari, Kabupaten Kupang.
Kronologi Kecelakaan
Menurut saksi, awalnya Agustina mengendari sepeda motor Yamaha Mio M3 bergerak dari arah kota Soe, Kabupaten TTS menuju ke arah Kupang.
Setibanya di tempat kejadian, ia gagal mengendalikan sepeda motornya yang melaju kencang pada jalan yang menurun dan menikung serta bergelombang. Akibatnya, ia terjatuh dan terseret ke tengah badan jalan.
Nahasnya, pada saat bersamaan, bergerak dari arah Kupang menuju Soe, Kabupaten TTS, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan oleh Adrianus Seran. Mobil tersebut langsung melindas tubuh wanita tersebut.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Namun nyawanya tak terselamatkan.
Aparat kepolisian dari unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kupang kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP.
“Polisi mengamankan barang bukti dan mencari saksi-saksi serta mengecek korban di Puskesmas kemudian membuat laporan polisi,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Ilham Ade Putra STrK didampingi Kanit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, Aiptu M Ilyas, Sabtu (28/8/2021).
Kasus kecelakaan ini juga sudah ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor : LP/B/177/VIII/2021/SPKT SAT Lantas/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 27 Agustus 2021.