Lapangan Merdeka Medan Masuk Cagar Budaya, Perdanya Segera Disahkan
digtara.com – Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus merevisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 s/d 2031, dan sepakat agar Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai Cagar Budaya. Bukti ditetapkan Cagar Budaya maka harus tertuang dalam salah satu pasal Perda yang akan disahkan.
Baca Juga:
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan tim Pansus revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka, dan beberapa perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, kemarin.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan dan David Roni Ganda Sinaga. Hadir Koordinator KMS Miduk Hutabarat didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.
“Saran dan masukan KMS sangat bagus akan kami akomodir dan dipertimbangkan dan tertuang dalam salah satu Pasal dalam Perda nantinya, ” sebut Dedy.
Selanjutnya, karena Lapangan Merdeka sudah ditetapkan menjadi Cagar Budaya maka minta kepada Pemko Medan agar lapangan Merdeka ditata dengan baik. Pemko Medan kiranya dapat berkonsultasi kepada tim ahli Cagar Budaya bagai mana melindungi asset sangat bersejarah itu.
Pemko Harus Segera Bersikap
Sementara itu anggota Pansus lainnya Edwin Sugesti Nasution, Selasa (07/009/2021) menyarankan, agar Pemko Medan menyambut keputusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
Untuk itu tentu Pemko Medan harus bersikap respon memberi solusi sehingga hak masyarakat terjawab lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
“Sejumlah bangunan dan pagar di lapangan Merdeka supaya segera dieksekusi,” ujar Sugesti.
Terkait adanya usaha dengan kontrak kerjasama yang belum selesai dapat dieksekusi belakangan menunggu habis kontrak.
“Tapi kiranya ada tanda-tanda penataan layaknya Cagar Budaya. Begitu juga soal penambahan bangunan tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Disampaikan Edwin, tidak setuju jika ada pihak yang dirugikan karena putusan PN Medan. “Bagi pengusaha yang terlanjur kerjasama, kita tunggu sampai berakhir. Tentu, mulai saat ini tidak ada lagi perpanjangan kontrak. Pemko pun harus transparan dan patuh putusan hukum,” tandas Sugesti.
Sedangkan anggota Pansus dan merupakan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan sangat sependapat untuk menata dan memerdekakan Lapangan Merdeka.
Pantas Ditata Dengan Baik
Salah satu pengurus KMS Burhan Batubara juga memaparkan, agar lapangan merdeka sebagai tempat sakral mengumandangkan kemerdekaan pantas ditata dengan bagus.
“Lapangan Merdeka kebanggaan warga Sumut. Lapangan Merdeka ciri khas dan situs Proklamasi. Kita harus bangga dengan lapangan merdeka sebagai titik 0 dan memiliki Simpang 8. Di Semarang dibanggakan Simpang 5, kita ada Simpang 8,” cetus Burhan.
Maka itu, lapangan Merdeka supaya ditata dengan baik sehingga memiliki ruang humanis dan layaknya tempat sakral. “Pemerintah dan DPRD harus sejalan dan bijaksana menyelamatkan memelihara tempat sakral itu,” harap Burhan.
Sebelumnya, koordinator KMS Miduk Hutabarat telah memaparkan dan menyampaikan tujuan penyelamatan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.
Dengan adanya putusan Pengadilan Medan pihaknya sangat berharap Pemko Medan menyambut baik dan menindaklanjutinya guna menata Lapangan Merdeka. “Penataan itu bisa bertahap tidak harus bongkar total. Tetapi dapat dimulai dari yang kecil seperti pembongkaran pagar yang pasti itu kewenangan Pemko,” cetus Miduk.
Selanjutnya Pemko Medan harus menunjukkan sikap setuju bahwa lapangan Merdeka itu sebagai Cagar Budaya. Maka dapat konsultasi dan kerjasama kepada tim ahli cagar budaya bagaimana langkah selanjutnya.