Masyarakat Kupang Mulai Nikmati Aplikasi SINAR untuk Perpanjangan SIM
digtara.com – Korlantas Polri sudah meluncurkan layanan perpanjangan SIM berbasis digital online SIM Nasional Presisi (SINAR). Di Kota Kupang, layanan SINAR mulai diminati masyarakat dengan meningkatnya penggunaan layanan ini sejak dibuka 13 September 2021 lalu. Hampir setiap hari puluhan warga memanfaatkan layanan ini.
Baca Juga:
“Aplikasi SINAR adalah aplikasi perpanjangan SIM secara online. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor SatLantas Polres Kupang Kota. Yang ingin memperpanjang SIM cukup membuka aplikasi SINAR,” tandas Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK, Selasa (28/9/2021).
DI lingkup Polda NTT sendiri, dari 21 Polres yang ada, baru Satlantas Polres Kupang Kota yang memanfaatkan aplikasi ini.
Masyarakat yang memperpanjang SIM tinggal mendownload aplikasi digital Korlantas Polri dan petugas akan melakukan verifikasi nomor handphone.
Selanjutnya masyarakat melakukan registrasi dengan mengisi NIK dan nomor SIM serta melampirkan foto KTP, foto SIM dan selfie kemudian aplikasi melakukan verifikasi NIK dan SIM serta masyarakat tinggal memilih jenis SIM dan lokasi Satpas.
Aplikasi memverifikasi hasil E-Rikkes dan E-Psi serta masyarakat mengisi nomor rekening. “Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini harus punya M-banking karena transaksi pembayaran melalui layanan M-banking di Bank BNI,” tandas Kasat Lantas.
Setelah berkas lengkap maka masyarakat wajib mengupload pas foto dan tanda tangan serta pembayaran PNBP dan biaya kirim melalui aplikasi perbankan.
Petugas akan mencetak SIM dan mengirim SIM ke alamat pemohon.
“Pengiriman oleh petugas Pos Indonesia. Pastikan alamat pemohon lengkap sehingga memudahkan pengantaran dan pengiriman. BIaya pengiriman pun dibebankan kepada pemohon yang diberikan saat SIM diantar,” tambah mantan Kasat Lantas Polres Kupang ini.
Untuk itu Satlantas Polres Kupang Kota menggandeng Bank BNI dan PT Pos Indonesia Kupang guna memperlancar program tersebut.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor Satlantas Polres Kupang Kota. Walaupun merupakan hal baru, namun layanan ini banyak diminati masyarakat.
Setiap hari selalu ada warga yang menggunakan layanan ini dan petugas Satlantas Polres Kupang Kota pun selalu memberikan pelayanan terbaik.
Ia mengingatkan bahwa pemohon harus memastikan kalau SIM nya masih berlaku.
“SIM yang diperpanjang setelah masa berlaku habis maka akan ditolak oleh aplikasi,” ujarnya.
Layanan ini dilakukan guna memudahkan masyarakat agar tidak perlu ke Satpas sehingga meminimalisir penyebaran virus Covid-19 serta mempermudah pelayanan bagi masyarakat dan mempercepat pelayanan SIM.
DItegaskan bahwa aplikasi yang ada sangat mendukung program pemerintah untuk antisipasi penyebaran virus covid 19. Masyarakat tidak perlu melakukan kontak langsung dengan petugas atau dengan orang lain. Sistem pembayaran pun tidak lagi dilakukan secara manual tetapi dilakukan dengan virtual.
“Masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan cepat sehingga mendukung pengurangan penyebaran virus covid 19 karena tidak perlu antri dan tidak perlu kontak dengan orang lain,” tandas Kasat Lantas Polres Kupang Kota.
Rishki Bayu Nendra P (33), salah satu warga yang menggunakan aplikasi layanan SINAR ini mengaku kalau pelayanan yang diperoleh secara cepat dan tidak perlu antri.
“Pelayanan sangat cepat lewat aplikasi ini. Saya akan memberitahukan rekan di kantor mengenai layanan digital pengurusan perpanjangan SIM ini,” tandas salah satu pegawai BUMN di Kota Kupang ini. (Imanuel Lodja)