Kurun Waktu 9 Bulan, 29 Warga Kota Kupang Tewas di Jalan Raya
digtara.com – Kota Kupang sebagai ibukota provinsi NTT memiliki karakteristik tersendiri termasuk arus lalu lintas yang cukup padat.
Baca Juga:
Selama tahun 2021 ini atau periode Januari hingga September terdapat 200 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang Kota.
Data dari Satuan Lalu lintas Polres Kupang Kota menunjukkan dalam sembilan bulan tersebut terdapat 29 orang meninggal dunia di jalan raya karena kecelakaan, 45 orang mengalami luka berat dan 258 orang lainnya mengalami luka ringan dengan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
Baca: Tragis! Motor Tabrak Trotoar Pemuda Kota Kupang Tewas, Temannya asal TTS Sekarat
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK saat dikonfirmasi di kantornya Senin (4/10/2021) mengakui kalau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan warga kota Kupang kebanyakan karena pengendara dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm.
“Selama 9 bulan ini ada 189 pelanggaran karena tidak memakai helm standar dan 90 pelanggaran karena penumpang tidak mengenakan helm serta 320 pelanggaran karena tidak memiliki SIM,” tandasnya.
Baca: Kasus Korupsi Dana Desa di Kupang, Setahun Penetapan Tersangka, Berkas Bolak Balik Polres-Kejari
Di tahun 2020, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda NTT berdasarkan aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang dikelola Direktorat Lalu Lintas Polda NTT sebanyak 1.125 kejadian.
Tercatat ada 393 orang warga meninggal dunia, 412 orang luka berat 1.327 orang mengalami luka ringan.
Dibandingkan pada tahun 2019, sebanyak 1.428 kejadian.
Terjadi penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas sebesar 303 kejadian atau turun 21 persen.
Jumlah pelanggaran lalu lintas pada tahun 2020 sejumlah 23.047 pelanggaran dibandingkan tahun 2019 sejumlah 37.302 pelanggaran atau terjadi penurunan sejumlah 14.255 pelanggaran atau menurun 61 persen.
Baca: Gelapkan Uang Nasabah, Warga Batam Eks Karyawati BNI Life Kupang Ditangkap di Surabaya
Dalam kaitan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas ditengah pandemi coronavirus disease-19, Polres Kupang melaksanakan operasi Patuh Ranakah 2021 selama 14 hari mulai 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021.
“Operasi ini merupakan jenis operasi Harkamtibmas yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan persuasif serta humanis untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19,” ujarnya.
Baca: Ratusan Warga Kembali Serbu Gerai Vaksin di Polsek Kelapa Lima Kupang
Operasi fokus pada potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang menghambat dan mengganggu Kamseltibcarlantas serta penyebaran covid 19.
Dengan operasi Patuh tahun 2021 ini dapat menekan jumlah korban fatalitas laka lantas, meminimalisir kemacetan lalu lintas, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19.
“Kelompok terbanyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas ada pada kelompok pengendara kendaraan roda dua,” ujar Kasat Lantas Polres Kupang Kota.
Kurun Waktu 9 Bulan, 29 Warga Kota Kupang Tewas di Jalan Raya