Terlibat Asusila, Anggota Polres Kupang Dipecat Secara In Absentia
digtara.com – Bripda S (26), bintara Satuan Sabhara Polres Kupang dipecat melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Baca Juga:
Proses pemecatan dilakukan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, Rabu (27/10/2021) secara in absentia atau tanpa dihadiri Bripda S.
Proses pemecatan yang disaksikan para perwira dan anggota Polres Kupang ditandai dengan penyerahan foto Bripda S dalam bingkai yang mengenakan seragam lengkap dan diganti dengan foto menggunakan pakaian biasa oleh Kapolres Kupang kepada anggota Propam Polres Kupang.
Baca: Pertalite di Kupang Naik, Sopir Angkot Mogok Minta Kenaikkan Tarif
Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2021 ini ada 9 orang dari 650 anggota Polres Kupang yang bermasalah.
Tujuh orang karena disersi, satu orang melakukan KDRT dan satu orang (Bripda Sepri) dipecat.
Bripda S selain melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak, ia juga tidak masuk kantor dan tidak menjalankan tugas selama 1 tahun.
Baca: Pertalite di Kupang Naik, Sopir Angkot Mogok Minta Kenaikkan Tarif
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam keputusan Kapolda NTT nomor Kep/393/IX/2021 tanggal 8 September 2021. Bripda S resmi dipecat terhitung tanggal 30 September 2021.
Kapolres Kupang menyebutkan kalau reward dan punishment merupakan dua bentuk metode dalam memotivasi anggota Polri untuk meningkatkan prestasi kinerjanya.
Sanksi atau punishment merupakan hukuman kepada anggota Polri yang melanggar aturan.
“Reward dan punishment seolah berlawanan padahal sama-sama bertujuan agar seseorang menjadi lebih baik,” tandas Kapolres Kupang.
Kapolres merasa prihatin karena masih banyak anggota Polres Kupang yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana.
Baca: Depot Baba Nyo Kupang Masih Eksis dengan Aneka Makanan Berkualitas saat Pandemi
PTDH kepada Bripda S menurut Kapolres Kupang merupakan salah satu wujud sanksi hukuman bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
“Pemberian sanksi sudah melalui tahapan sesuai perundang-undangan yang berlaku dan keputusan PTDH tidak diambil dalam waktu singkat tetapi melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” jelas Kapolres Kupang.
Baca: Aniaya Warga, Polisi Amankan dan Periksa Sekretaris BPD Pariti Kupang
Kapolres juga merasa berat dan sedih melakukan PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga bagi keluarga besarnya.
Namun, tandas Kapolres Kupang, pimpinan Polri telah melakukan upaya lain sebelum menetapkan PTDH seperti dipanggil untuk pembinaan agar anggota bisa berubah dan disiplin dalam berdinas serta layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kapolres berharap agar tidak ada lagi anggota yang dipecat.
“Tidak ada lagi upacara PTDH di waktu yang akan datang. Mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari upacara PTDH ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tandas kapolres Kupang.
13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (11/10/2021).
Para anggota ini masing-masing anggota Polres Lembata dua orang, Polres Kupang Kota dua orang, Polres Belu satu orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) dua orang.
Baca: Waduh! Guru Honorer di Kupang Dilempari Batu saat Berkendara
Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) dua orang.
Para anggota yang dipecat ini melakukan desersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Baca: Waduh! Guru Honorer di Kupang Dilempari Batu saat Berkendara
Mereka yang dipecat karena disersi yakni Aipda Safrudin Ali (55), anggota Polres Lembata, Brigpol Yudi Atmoko (37), Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu.
Berikutnya Brigpol John Rupiasa (40), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Yohanes Efni H. Nani (37), anggota Satuan Sabhara Polres TTU, Brigpol Petrus Kanisius Ujan (39), anggota Polres Lembata, Briptu Anggryd Tefbana (28), anggota Dit Binmas Polda NTT dan Bripda Dadang Dwi Ariyanto (28), anggota Satuan Sabhara Polres Flores Timur.
Bripka Zeth Andreas Blegur (45), anggota Satuan Sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak dibawah umur.
Brigpol Muhamad Latifudin Pulungan (36), anggota Satuan Sabhara Polres Sikka dipecat karena melakukan tindak pidana penelantaran orang di lingkungan rumah tangga.
Brigpol Rabidin Ali (35), anggota Polsek Pantar, Polres Alor dikenakan PTDH karena tindakan asusila.
Sementara Bripda Edoardo Budiman Nubatonis (26), bintara Polres TTS dipecat dari kepolisian karena melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah.
Baca: Pencuri Barang Elektronik di Kupang Dibekuk, Korban Umumnya Mahasiswa
Demikian pula dengan Bripda Sepri Yufenti Siki (26), bintara satuan sabhara Polres Kupang Kota dipecat karena melakukan hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah dan melahirkan anak.
Sedangkan Bripda Johanis Imanuel Nenosono (24), bintara Polres TTS dipecat karena tindakan asusila.
Terlibat Asusila, Anggota Polres Kupang Dipecat Secara In Absentia