Persatuan Korban Bumiputera Surati Pengawas OJK untuk Percepatan Pembentukan BPA
digtara.com – Korban Asuransi Bumiputra yang tergabung dalam Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia melayangkan surat untuk percepatan pembentukan Badan Perwakilan Anggota (BPA), Jumat (29/10/2021).
Baca Juga:
Dalam surat yang ditandatangani Koordinator Pusat Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia, Ahmad Suriadi, kepada digtara.com menyebutkan, surat yang ditujukan kepada Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK dan Direksi AJB Bumiputera 1912, meminta percepatan pembentukan BPA.
Suriadi menyebutkan, bahwa surat nomor : 001/PKBI/KP/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 perihal, Ketegasan OJK Terhadap Bumiputera 1912, surat nomor : 005/PKBI/KP/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Follow Up Ketegasan OJK Terhadap Bumiputera 1912 dan suratnomor : 016/PKBI/KP/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 perihal Panitia dan Pelaksanaan Pemilihan BPA Periode 2021 – 2026 hingga saat ini tidak mendapat balasannya.
Disampaikan Suriadi, tenggang waktu selama 14 hari dari dipublikasikan susunan panitia pemilihan BPA periode 2021 – 2026 sudah berakhir pada 23 Oktober 2021, namun sampai saat ini belum ada juga kejelasan atas kepanitiaan tersebut.
Hasil notulen rapat secara virtual (zoom meeting) yang difasilitasi oleh OJK pada tanggal 13 dan 15 Oktober 2021 tidak kami peroleh, tidak ada hasilnya (sia-sia).
“Dengan ini kami dari unsur pemegang polis Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia ( PKBI ) menyampaikan,
OJK dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 segera melaksanakan pembentukan BPA periode 2021 – 2026, sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah disepakati oleh manajemen, unsur pempol, agen dan SPSI, baik tata cara dan teknis pemilihan BPA tersebut merupakan wewenang dalam rapat kepanitiaan,” tegas Suriadi.
Disebutkan Suriadi, pihak OJK dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 segera memerintahkan panitia pemilihan BPA periode 2021 – 2026, yang telah terbentuk untuk membuat penjadwalan pelaksanaan pemilihan BPA. Sehingga setiap saat dapat dipantau oleh seluruh pempol yang ada.
Pihak OJK dan Manajemen AJB Bumiputera 1912 untuk tidak memperhatikan unsur pempol yang ingin memaksakan kehendaknya di luar kesepakatan yang telah, dan atau akan disetujui seluruh unsur yang hadir dalam musyawarah (kepanitiaan).
“Jika ada pihak-pihak yang menghalangi pembentukan BPA sesuai dengan kesepakatan beberapa unsur, maka pihak tersebut dikatakan melakukan pembiaran dan kiranya segera diproses secara hukum,” tutup Suriadi, seraya meminta pihak terkait untuk merespon surat yang disampaikan PKBI.
Surat PKBI juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.