Enam Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Langkat Diringkus
digtara.com – Enam pelaku penganiayaan dan pembunuhan saat bentrok antara dua Ormas di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat diringkus polisi. Enam Anggota Ormas Penganiayaan
Baca Juga:
Keenam pelaku tersebut masing-masing, Ahmadi alias Madi (22), karyawan kebun warga Afdeling II PTPN II, Sawit Seberang, Kabupaten Langkat. Rahmat Syahputra Panggabean (25) karyawan kebun, warga Lingkungan II, Kelurahan Sawit Seberang, Fernando Parlindungan Samosir (25) warga Pajak Sentral, Sawit Seberang, M. Jamal Ginting alias Jamal (28) Dusun VII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang, M. Yusuf Panggabean (22) security PTPN II Sawit Seberang, warga Lingkungan II Emplasmen, Kecamatan Sawit Seberang dan Sukiman alias Sukimek (30) warga Desa Bukit Sari, Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP. Joko Supeno mengatakan, keenam pelaku diamankan karena terlibat aksi pembunuhan terhadap korban M. Rasyad Lubis (45) warga Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.
Baca: Kejari Langkat Tangguhkan Penahanan Tiga Tersangka Perusak Rumah Okor Ginting
Kejadian berawal pada Kamis (28/10/21) sekira pukul 23.00 wib.
Saat itu pelaku Jamal dan temannya sedang berjaga malam di Pasar Sentral Sawit Seberang.
Kemudian datang Sulaiman dari Ormas lain dan meminta kepada Jamal untuk tidak lagi berjaga malam di lokasi tersebut, sebab Sulaiman dan kawan-kawan akan mengambil alih jaga malam.
Baca: Unit PPA Polres Langkat Tahan Terduga Tersangka Pencabulan
Namun pihak Jamal tetap bertahan dan akhirnya Sulaiman dan kawan-kawan meninggalkan lokasi.
Jamal yang merupakan Ketua Ranting salah satu Ormas tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke Sekjen Burhanuddin Barus. Selang beberapa lama, seluruh anggota Ormas tersebut berkumpul di Pos mereka.
Jumat (29/10/21) sekitar pukul 22.30 wib, Jamal menemui Burhanuddin untuk meminta penambahan anggota di Pasar Sentral Sawit Seberang dengan dilengkapi senjata tajam dan balok.
“Tambahan anggota ini maksudnya agar Jamal dapat mempertahankan wilayah kekuasaannya,” ujar Joko yang didampingi Kanit Pidum, Iptu Bram Chandra, Kamis (4/11/21).
Sabtu (30/10/21), rombongan Sulaiman dan ke Pasar Sentral, saat itu juga Jamal melapor ke anggotanya kalau Sulaiman dan kawan-kawannya telah memukul salah satu anggotanya.
Baca: Dinilai Lamban Tangani Kasus Pemukulan Dirinya, Aktivis Langkat Minta Kapolda Sumut Dicopot
“Anggota Jamal langsung menyerang dan mengejar Sulaiman bersama kawan-kawannya. Saat itu korban sedang berada di mobil turun untuk meredakan situasi, namun Jamal dan anggotanya menganiaya korban hingga tewas,” terang Joko.
Kini keenam pelaku telah diamankan di Polres Langkat. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana subs pasal 388 KUHPidana subs pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPdana subs pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Enam Anggota Ormas Pelaku Penganiayaan dan Pembunuhan di Langkat Diringkus