Tanah Adat Diserobot PT DPM, Masyarakat Dairi Unjukrasa di Kantor Gubernur Sumut
digtara.com – Masyarakat Dairi melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Utara dengan tarian Adat, Selasa (9/11/2021). Mereka meminta Gubernur Sumatera Utara segera menyelesaikan penyerobotan Tanah adat yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Desa Pandangan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dari pantauan terlihat massa aksi menggunakan pakaian adat Dairi menari di depan kantor gubernur Sumatera Utara di iringi pengeras suara bentuk protesnya terhadap pemerintah.
Raja adat marga pardosi, Hamdani pardosi mengatakan, selama ini PT PT DPM melakukan perambahan tanah terhadap masyarakat sekitar yang menajdi pemengang hak ulayat milik masyarakat adat.
Menurut Hamdani, peraturan undang-undang yang tertuang dalam Pasal 3 Undang undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok Agraria hak ulayat adat di akui dan dihormati oleh negara.
“Kami Masyarakat adat sangat rugi terhadap PT.DPM ke tanah Ulayat kami, karena tidak ada musyawarah kepada kami, ” katanya.
Hamdani meminta pemerintah Sumatera Utara lebih peka lagi terhadap persolaan pertanahan yang selama ini dihadapi di Sumatera Utara.
Terutama terhadap masyarakat adat yang hak tanahnya sudah dijamin dalam udang undang.
“Meminta keadilan kepada bapak gubernur Sumatera Utara, minta gubernur tolong memperhatikan kami di desa Pandiangan, yang di duga yang di ambil PT Dairi Prima Mineral, ” Ujarnya
Dugaan sementara seluas 375 ratus Hektare tanah yang diserobot oleh PT Dairi Prima Mineral.
Ia menambahkan selain kerusakan lingkungan yang dilakukan PT DPM, pihaknya juga diduga melakukan pemecah belah sesama suku. (mag-04)