Minggu, 08 September 2024

Sah! MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram karena Riba, Mengancam, dan Membuka Aib

Arie - Kamis, 11 November 2021 15:10 WIB
Sah! MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram karena Riba, Mengancam, dan Membuka Aib

digtara.com – Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.

Baca Juga:

“Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Dia menyebutkan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ atau kebajikan atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Baca: Resahkan Warga, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Pinjaman Online Ilegal

Namun, apabila dalam praktiknya penagihan piutang dilakukan dengan memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.

Selain itu bagi orang yang meminjam apabila sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu, hukumnya adalah haram.

Baca: Cek! Ini Dia Daftar 107 Pinjaman Online Resmi Yang Punya Izin OJK

“Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” kata Niam.

Terkait dengan maraknya aktivitas pinjaman online di masyarakat, MUI merekomendasikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, Polri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat.

Di sisi pihak penyelenggara pinjaman online juga hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Sedangkan bagi umat Islam, kata Niam, hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Sah! MUI Tetapkan Pinjaman Online Haram karena Riba, Mengancam, dan Membuka Aib

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Awali Tugas, Kapolres Manggarai Barat Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Judol dan Pinjol

Awali Tugas, Kapolres Manggarai Barat Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Judol dan Pinjol

Propam Polres Belu Sidak ke Polres dan Pos Perbatasan Ingatkan Larangan Judi Online dan Pinjol

Propam Polres Belu Sidak ke Polres dan Pos Perbatasan Ingatkan Larangan Judi Online dan Pinjol

Anggota Polres Kupang Terlibat Pinjol dan Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Anggota Polres Kupang Terlibat Pinjol dan Judi Online Bakal Ditindak Tegas

Safari Ramadhan di Malang, Mayjen TNI Rafael Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol

Safari Ramadhan di Malang, Mayjen TNI Rafael Ingatkan Bahaya Judi Online dan Pinjol

Diduga Stres dengan Pinjol, Seorang Pria di Nagekeo Nekat Gantung Diri

Diduga Stres dengan Pinjol, Seorang Pria di Nagekeo Nekat Gantung Diri

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Komentar
Berita Terbaru