Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat Direkomendasikan Dipecat tidak Hormat
digtara.com – Oknum personel Kepolisian Polres Langkat, direkomendasikan Pecat Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Kesatuan Polisi Republik Indonesia (Polri). Bripka AT tersandung berbagai macam tindak indispliner di kesatuan dan tindak pidana. Oknum Polisi Langkat Dipecat
Baca Juga:
Sebelumnya oknum personel Polres Langkat ini juga mengunggah video berdurasi 19 detik saat sedang sidang Propam Polres Langkat. Ia menyampaikan keluhan atas rekomendasi sidang KKEP berupa PTDH.
Melalui akun Tiktok miliknya, Video ini viral dan menuai berbagai komentar yang menyudutkan institusi Polri.
Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok didampingi Kasi Propam Iptu Zulkarnain, secara resmi menyampaikan terkait sejumlah kasus yang tengah dihadapi Bripka AT, di aula Wirasatya Mapolres Langkat, Jumat (12/11/2021).
Baca: Komunitas Rumah Bahari Minta Pemkab Langkat Serius Tangani Masalah Perusakan Kawasan Hutan Mangrove
Menurutnya, ada sekitar 16 pelanggaran dilakukan oleh Tamba, tercatat dari tahun 2010 sampai dengan 2021. Pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan upaya pembinaan terhadap oknum tersebut.
Namun sang polisi dianggap tidak menunjukan itikad baik untuk mengubah sikapnya.
Baca: Banjir Rob Kembali Genangi Rumah Warga Pesisir Kabupaten Langkat
“Sejak 2010 hingga 2021, ada 16 pelanggaran yang dilakukan Bripka AT. Namun meski sudah menjalani hukuman atas perbuatannya, namun tidak juga menunjukan perubahan,” ujarnya.
Soal video yang viral itu, lanjut Kapolres, diduga sengaja dibuat untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.
“Upaya pembinaan juga sudah berulang kali dilakukan terhadap oknum tersebut, namun tetap tidak ada perubahan, sehingga dinilai tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri dan direkomendasikan PTDH,” kata AKP Danu.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Danu, Bripka AT diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga akhirnya meninggalnya beserta anak-anaknya.
Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat akan Dipecat tidak Hormat