Pernah Divonis 5 Bulan, Ini Sederet Pelanggaran Yang Dilakukan Bripka AT Sebelum Direkomendasikan PDTH
digtara.com – Personil Polres Langkat, Bripka AT yang direkomendasikan PDTH akibat 16 pelanggaran yang dilakukannya ternyata pernah divonis 5 bulan kurungan oleh pengadilan negeri (PN) Medan pada (18/11/2021) lalu. Pelanggaran Dilakukan Bripka AT
Baca Juga:
Hal ini dikatakan Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok. SIK, Jumat (12/11/2021).
Dijelaskan Danu, satu dari enam belas pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan Bripka AT pada 2010 berupa pelanggaran tindak pidana penyekatan dan pemerasan terhadap pelaku penyalahguna narkoba. Dimana pelaku narkotika dimintai uang sebesar Rp 5.000.000 oleh Bripka AT.
Baca: Buat 16 Pelanggaran, Oknum Polisi di Langkat Direkomendasikan Dipecat tidak Hormat
“Jadi AT itu pernah memeras pelaku narkoba dan menjalani sidang kode etik atas perbuatannya itu,” terang Danu.
Atas dasar berbagai pelanggaran disiplin, etik dan pidana, lanjut Danu, maka Bripka AT direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dalam sidang KKEP di Mapolres Langkat.
Baca: Sejak 25 Oktober, Tidak Ada Tambahan Kasus Covid-19 di Langkat
Kapolres juga mengimbau dan berharap kepada masyarakat agar dapat menyikapi secara bijaksana terkait penanganan oknum anggota yang bersalah dan melakukan pelanggaran dan percayakan masalah ini kepada pihak Polri.
“Pimpinan Polda Sumut akan sikapi tegas siapapun personel Polda Sumut, yang mencederai marwah dan institusi akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang ada, dan bagi setiap personil yang berprestasi Kapolda juga akan memberikan reward atau penghargaan,” pungkasnya.
Setelah menjalani beberapa proses, akhirnya Polres Langkat merekomendasikan Bripka AT untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) atas 16 pelanggaran yang dilakukannya.
Enam pelanggaran yang dilakukan Bripka AT yakni :
1. Pelanggaran kode etik profesi Polri pada tahun 2010, berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama inisial IN, RA, DS di wilayah hukum Polrestabes Medan.
2. Pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama inisial AP dan dimintai uang sebesar Rp. 50.000.000, vonis PN Medan 5 bulan kurungan tertanggal 18/11/2010.
3. Pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama inisial E, HS dan DAS dan dimintai uang sebesar Rp. 200.000.000 agar dibebaskan.
4. Pelanggaran disiplin pada 2014, berupa tidak masuk dinas/tugas di Satu Sabhara Polres Langkat.
5. Pelanggaran disiplin pada 2015, berupa tidak masuk dinas/tugas di Satu Sabhara Polres Langkat.
6. Pelanggaran disiplin pada 2018, berupa pelanggaran melawan pimpinan/atasan (Kapolsek) Polsek Hinai jajaran Polres Langkat.
7. Pelanggaran disiplin pada 2019, berupa tidak masuk dinas/tugas di Satu Sabhara Polres Langkat.
8. Pelanggaran disiplin pada 2020, berupa tidak masuk dinas/tugas di Satu Sabhara Polres Langkat.
9. Pelanggaran disiplin pada 2021, berupa tidak masuk dinas/tugas di Satu Sabhara Polres Langkat.
10. Pelanggaran disiplin pada 2021, berupa tidak masuk dinas/tugas di Satu Sabhara Polres Langkat.
11. Pelanggaran disiplin pada 2021, berupa tidak masuk dinas/tugas di pembinaan Sie Propam Polres Langkat.
12. Pelanggaran disiplin pada 2021, berupa tidak masuk dinas/tugas di pembinaan Sie Propam Polres Langkat.
13. Pelanggaran disiplin pada 2021, berupa tidak masuk dinas/tugas di pembinaan Sie Propam Polres Langkat.
14. Pelanggaran disiplin pada 2021, berupa tidak masuk dinas/tugas di pembinaan Sie Propam Polres Langkat.
15. Dasar laporan LP/95/X/2021 tanggal 27/10/2021, pelapor Dharma P. Simanjuntak, adanya dugaan melakukan pembakaran dan perusakan
16. Pelanggaran kode etik profesi Polri berupa tidak masuk dinas/tugas di pembinaan Sie Propam Polres Langkat.
Pernah Divonis 5 Bulan, Ini Sederet Pelanggaran Yang Dilakukan Bripka AT Sebelum Direkomendasikan PDTH