Dua Anak Gugat Ibu Gegara Tak Kebagian Tanah Warisan yang Terkena Proyek Tol
digtara.com – Indri Aliyanto (47) dan Rini Sawestri (55), melayangkan gugatan kepada ibu kandungnya Sri Surantini (73) ke PN Boyolali, Jawa Tengah, karena tidak kebagian tanah warisan.
Baca Juga:
Tanah tersebut jadi sengketa setelah akan dijual untuk pada pengembang proyek tol Solo-Jogjakarta.
Selain ibunya, keduanya juga menggugat ketiga saudara kandung Gunawan (58), Aris (49) dan Wiwik (32).
“Kita di sini hanya membatalkan hibah karena tidak sesuai. Di situ ada Pasal 913 KUHPerdata karena legitime portie (bagian mutlak) kita punya hak yang sama, kita sama anak kandung dan kita menuntut hak kita,” kata Indri yang hadir dalam pemeriksaan setempat atas perkara gugatan hibah tanah warisan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021).
“Kita bukan menuntut ibu kandung kita. Tapi membatalkan pasal hibah itu. Karena hibah tidak ada kesepakatan, kita tidak diundang, tidak ada musyawarah dan mufakat. Tahu-tahu ini sudah terjadi pemecahan sertifikat,” sambung Indri.
Dia menilai, sebagai anak kandung seharusnya ikut diundang dalam musyawarah pembagian hibah tanah warisan.
“Kita tahunya sudah dibagi dan saya tidak dapat hak di situ. Tahunya sudah bersertifikat,” terang dia.
Rini mengaku tidak tahu kalau tanah pekarangan yang terkena proyek Tol Solo-Yogyakarta sudah dihibahkan kepada ketiga saudara kandungnya.
“Kami juga kaget tanah ini sudah dihibahkan. Saya di luar kota semua,” ungkap dia.
Disinggung mengenai bagian tanah yang telah diberikan ibunya di Kawasan Bandara Adi Soemarmo tepatnya Desa Wangkis, Dibal, Ngemplak, kata Rini, tidak benar.
“Itu salah,” ungkapnya.
Perhitungan Sang Ibu
Namun ibunda Rini, Sri Surantini menuturkan Rini (anak kedua) dan Indri (anak keempat) sudah lebih dahulu diberikan bagian tanah ketimbang tiga anaknya yang lain yakni Gunawan (anak pertama), Aris (anak ketiga), dan Wiwik (anak kelima).
Ibunya memperhitungkan apa yang sudah diberi kepada kedua anaknya itu sebelum ini.
“Waktu itu anak saya Rini mau bikin rumah di Salatiga minta bantuan tak jualkan tanah dekat Bandara Adi Soemarmo Desa Wangkis, Dibal, Ngemplak 200 meter persegi tahun 1993,” kata dia.
“Terus yang Indri waktu itu rumah saya digadaikan di bank. Sudah bertahun-tahun tidak diangsur mau dilelang. Terus tak jualkan tanah lagi di Desa Wangkis, Dibal luasnya 350 meter persegi tahun 2011,” tambah dia.
Karena usianya sudah tua, Sri Surantini dengan keinginannya sendiri memberikan hibah tanah warisan di Dukuh Klinggen, Guwokajen kepada Gunawan, Aris, Wiwik, serta cucunya Afrizal (22) yang merupakan anak penggugat Rini.
Alasan Sri Surantini memberikan bagian hibah tanah kepada cucunya tersebut karena sudah dia rawat dari kecil mulai kelas IV SD sampai SMP.
“Berhubung (Afrizal) ikut saya dari kecil terus tak kasihkan tanah di depan (rumah). Cerita begitu, tidak ada orang lain yang membisik, tapi keluar dari hati nurani saya sendiri,” ungkap Sri Surantini.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Boyolali Tony Yoga Saksana mengatakan, belum dapat menyampaikan hasil dari pemeriksaan objek tanah yang tengah bersengketa.
Menurut dia, hasil dari pemeriksaan tersebut semuanya baru bisa diungkapkan dalam putusan.
“Kalau hasil kan tidak boleh untuk disampaikan karena kita lihat, kita periksa di sini tadi jadi bekal (bahan) kita dalam persidangan selanjutnya dalam musyawarah majelis,” kata Tony.
Dia mengatakan ada empat objek perkara yang dilakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan atas perkara hibah tanah warisan antara Rini dan Indri sebagai penggugat melawan Sri Surantini serta ketiga saudara kandung Gunawan, Aris dan Wiwik sebagai tergugat.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat dihadiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali Sri Hananta, Humas Pengadilan Negeri Boyolali Tony Yoga Saksana, penggugat, tergugat dan turut serta tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional Boyolali serta Kepala Desa Guwokajen.
Objek tanah yang dilaksanakan pemeriksaan semuanya terkena dampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta dengan luas sekitar 1.166 meter persegi.
“Sesuai dengan gugatan luas tanah 1.166 meter persegi. Ada empat objek yang dilaksanakan pemeriksaan setempat,” kata Tony.