Pemko Binjai Larang Warga Buat Kegiatan Dalam Perayaan Malam Tahun Baru
digtara.com – Pemerintah Kota Binjai melarang kepada seluruh masyarakat untuk menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan pada perayaan penyambutan tahun baru 2022 mendatang. Pemko Binjai Larang WargaÂ
Baca Juga:
Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP mengatakan, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan sangat dilarang dalam perayaan penyambutan malam tahun baru 2022 mendatang.
“Kegiatan seperti pawai, arak-arakan, petasan, pesta kembang api, serta aktivitas lain yang dapat mengundang keramaian itu kita larang, sebab dapat menimbulkan klaster baru,” jelas Amir, Rabu (29/12/2021).
Baca: Ops Lilin Toba 2021, Polres Binjai Telah Berikan 306 Dosis Vaksinasi Kepada Penumpang dan Sopir
Bagi para pedagang kaki lima, restoran, cafe, pusat perbelanjaan dan mall, kata Amir, dihimbau supaya menerapkan protokol kesehatan dengan ketat seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabu serta mewajibkan pengunjung memakai masker dan menjaga jarak.
“Pelaku usaha juga diminta untuk menutup tempat usahanya pada pukul 22.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, agar tidak ada kerumunan,” pungkasnya.
Terkait pemberlakuan itu, lanjut Amir, telah disampaikan melalui surat edaran yang diintruksikan Walikota Binjai saat memimpin rapat penanggulangan Pandemi Covid-19, bersama jajaran di ruang rapat, Selasa (28/12/21) kemarin.
“Kerja keras kita selama ini sudah cukup baik hingga Kota Binjai ber- status zona hijau, jangan sampai menambah klaster mengingat adanya virus varian terbaru omicron, mohon kerjasamanya, diharapkan maksimal dalam bertugas pada malam tahun baru nanti, khususnya yang hadir saat rapat ini,” imbuh dia.
Pemko Binjai Larang Warga Buat Kegiatan Dalam Perayaan Malam Tahun Baru