Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Korban Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia 25 Desember 2021
digtara – Ditreskrimum Polda Sumut membuka posko pengaduan korban kapal tenggelam di perairan Malaysia yang terjadi pada 25 Desember 2021.
Baca Juga:
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Armaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tim gabungan ini melibatkan Polda Sumatera Utara dan Polres Batubara.
Hingga saat ini sudah ada penumpang kapal naas tersebut yang terdata.
“Kita buka posko pengaduan yang berlokasi di Polres Batubata dan Polda Sumut,” katanya, Kamis (30/12/2021).
Untuk pihak keluarga atau masyarakat yang mengetahui keberadaan penumpang atau korban dari kapal tenggelam yang membawa pekerja migran Indonesia, dapat menyampaikannya ke polisi.
“Akan ada operator yang melayani dan memberikan petunjuk mengenai data apa saja yang harus dilengkapi bila keluarganya menjadi korban di kapal tersebut,” ucap perwira melati tiga tersebut.
Lanjut Hadi, dalam proses pengungkapan kasus dan pendataan akan dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Adapun data yang harus dilengkapi pelapor atau keluarga korban yakni :
1. Identitas pelapor baik KTP, SIM ataupun Kartu Keluarga.
2. Identitas penumpang atau korban yang berada di kapal tenggelam tersebut.
3. Pas foto atau foto korban.
4. Kontak person.
Hadi menghimbau, bagi pelapor nantinya, sebelum memberikan informasi agar terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap laporan yang akan disampaikan, jangan sampai yang dilaporkan tidak terkait dari peristiwa ini.
Selain itu, untuk memudahkan proses laporan informasi, data administrasinya bisa di scan atau di PDF kan dan dikirim ke nomor diatas.
“Pastinya, Polri sangat serius untuk membantu korban dan mengungkap kasus ini,” tutup Hadi.
Polda Sumut Buka Posko Pengaduan Korban Kapal Tenggelam di Perairan Malaysia 25 Desember 2021