Polisi Larang Warga Medan Konvoi Sambut Pergantian Tahun
digtara.com – Polisi melarang warga menggelar konvoi saat malam Tahun Baru 2022. Hal ini untuk meminimalisir kerumunan masyarakat dan mencegah risiko penularan Covid-19. Polisi Larang Warga Konvoi
Baca Juga:
Himbauan ini disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar.
“Kami mengimbau warga untuk tidak menggelar konvoi dan pesta kembang api yang menyebabkan kerumunan agar tidak ada peningkatan Covid-19 serta gangguan kamtibmas,” katanya melansir antaranews.com, Jumat (31/12/2021).
Untuk menekan pergerakan warga pada malam Tahun baru 2022, Satlantas Polrestabes Medan menutup 110 titik ruas jalan di Kota Medan. Penutupan dimulai pukul 19.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Baca: Ini 110 Titik Lokasi di Medan Yang Ditutup Jelang Malam Pergantian Tahun
“Penutupan jalan ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa pada malam pergantian tahun,” katanya.
Ia menyebutkan di setiap titik penutupan jalan akan dijaga petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca: Malam Tahun Baru, 110 Titik Ruas Jalan di Medan Ditutup
Namun, kata Sonny, penutupan jalan tersebut terdapat sejumlah pengecualian bagi kendaraan yang memiliki kepentingan mendesak.
“Meskipun demikian, kita tetap mengimbau warga untuk merayakan Tahun Baru 2022 di rumah saja,” ujar Sonny.
Ia mengingatkan masyarakat mewaspadai penularan Covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Dengan begitu, penularan Covid-19 tidak meningkat,” ujarnya.
Polisi Larang Warga Medan Konvoi Sambut Pergantian Tahun