31 Daerah di Sumut Selain Padang Sidimpuan dan Padang Lawas Boleh Laksanakan Vaksinasi Booster
digtara.com – Sebanyak 31 kabupaten dan kota di Sumut telah memenuhi kriteria untuk menggelar vaksin tahap ketiga atau vaksinasi booster. Sementara dua kabupaten lainnya belum memenuhi kriteria. 31 Daerah Sumut Vaksinasi Booster
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, Mingggu (16/1/2022).
“Karena sudah memenuhi kriteria, maka sesuai aturan dilakukan vaksinasi penguat. Saat ini prosesnya sedang disiapkan agar pelaksanaannya bersama TNI/Polri berjalan lancar,” ujar Edy melansir suara.com–jaringan digtara.com.
Dua daerah di Sumut yang belum mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi booster adalah Kota Padang Sidimpuan dan Kabupaten Padang Lawas.
Baca: Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Kapolsek Medan Helvetia Jemput Bola
Menurut Edy, untuk memenuhi kriteria melaksanakan vaksinasi booster, capaian vaksinasi dosis pertama di satu daerah itu minimal 70 persen dan vaksinasi lanjut usia harus di angka 60 persen.
Meski begitu, Edy tidak bisa memastikan vaksin penguat merek apa yang akan diberikan kepada masyarakat untuk vaksinasi booster.
“Tidak ada pilihan khusus. Intinya, semua vaksin digunakan untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.
“Masyarakat diminta ikut vaksinasi penguat untuk kepentingan bersama menekan penyebaran Covid-19, apalagi ada varian baru omicron,” katanya lagi.
Selain menggelar vaksinasi booster, Pemprov Sumut juga akan menggelar vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Sebanyak 19 kabupaten dan kota di Sumut telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi untuk anak-anak.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
31 Daerah di Sumut Selain Padang Sidimpuan dan Padan Lawas Boleh Laksanakan Vaksinasi Booster