Dukung Vaksinasi Anak, LPA Deliserdang Sebut Pemerintah Tak Boleh Memaksa
digtara.com – Pemerintah diminta tidak melakukan pemaksaan terhadap vaksinasi anak usia 6-11 tahun untuk dapat mengikuti pembelajaran tatap muka. LPA Deliserdang Pemerintah Memaksa
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik.
Meski begitu, LPA Deliserdang menyatakan dukungan terhadap pemerintah daerah atas digelarnya vaksinasi perdana anak usia 6-11 tahun.
Hanya saja, LPA meminta Pemkab Deliserdang dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak menjadikan vaksinasi terhadap anak salah satu syarat untuk belajar tatap muka.
Baca: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Sumut Capai 35,6 Persen
“Kita dukung vaksinasi anak usia 6-11 tahun yang bertujuan untuk keamanan dan keselamatan saat proses belajar mengajar berlangsung di sekolah. Namun, jika ada anak belum bisa divaksin dikarenakan terindikasi sakit dan dilarang mengikuti pembelajaran. Ini bentuk pelanggaran hak atas pendidikan,” tegas Junaidi, melansir antaranews.com, Selasa (18/1).
Menurut Junaidi, selama kurang lebih dua tahun, anak-anak harus belajar jarak jauh akibat pandemi Covid-19.
Hal ini membuat anak-anak Indonesia mengalami banyak penurunan capaian hasil belajar mereka.
Oleh karena itu, pemerintah menggelar vaksinasi yang menjadi modal besar untuk mempercepat pemulihan pembelajaran di masa pandemi virus korona.
“Namun, jangan pemberian vaksinasi anak usia 6-11 tahun ada unsur paksaan guna mencapai target. Hal ini justru berbanding terbalik dengan keinginan pemerintah memulihkan pembelajaran secara langsung,” terangnya.
Dengan demikian, sebut Junaidi pemberian vaksinasi terhadap anak-anak seyogianya lebih dulu mendapatkan persetujuan dari orang tuanya.
“Pada prinsipnya orang tua mendukung adanya belajar tatap yang merupakan upaya dan solusi mencegah ketertinggalan akibat pandemi. Karena sekolah merupakan tempat memberikan pembelajaran, baik akademik maupun karakter untuk anak-anak. Begitupun, bila belum ada persetujuan dari wali murid baiknya pemberian vaksin tak diberikan guna mengantisipasi hal tidak diinginkan bisa terjadi,” sebutnya.
Ada cara agar anak yang belum divaksin dapat mengikuti pembelajaran tatap muka langsung di sekolah.
“Dinas Pendidikan Deliserdang bisa menempatkan petugas Satgas COVID-19 di setiap sekolah. Tujuannya, meminimalisir penyebaran virus Corona dari anak yang belum divaksin. Meskipun begitu, jangan sampai dilarang mengikuti belajar tatap muka,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 perdana anak usia 6-11 tahun di Lubukpakam, Kamis (13/1).
Pelaksanaan vaksinasi yang kurang lebih 411.000 siswa SD di wilayah Kabupaten Deliserdang dibuka langsung oleh Wakil Bupati M Yusuf Ali Siregar.
Dukung Vaksinasi Anak, LPA Deliserdang Sebut Pemerintah Tak Boleh Memaksa