Polres Langkat Ungkap Kasus Pemerasan di Pos Lantas Gebang, Oknum Banpol Ditetapkan Tersangka
digtara.com – Kasus pemerasan terhadap Suhelmi, warga Lhokseunawe Aceh, yang terjadi di jalan lintas Sumatera, tepatnya di Pos Lantas Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat akhirnya terungkap.
Baca Juga:
Pelaku adalah Ari Ramadhani (38), oknum banpol (Banpol) yang bertugas di Pos Lantas Kecamatan Gebang. Saat ini Ari telah ditetapkan menjadi tersangka.
Usai menjalankan aksinya, Ari sempat mencoba kabur ke Rantau Parapat, Labuhan Batu. Namun berhasil diringkus oleh Unit Pidum Pores Langkat, Sabtu (22/1/2022).
Baca: Anggotanya Dilaporkan Lakukan Pungli, Kapolres Langkat Ingatkan Personel Bertindak Profesional
“Ini merupakan tindaklanjut kita (Polres Langkat) dalam menangani kasus dugaan pemerasan, yang sempat viral di media sosial. Kita bergerak cepat menyikapi laporan dari korban,” kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, Minggu (23/1/22).
Sejauh ini, jelas dia, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan baik itu memintai keterangan saksi korban Suhelmi dan beberapa saksi lain.
Baca: 5 Jam Diperiksa di Polda Sumut, Abang Kandung Bupati Langkat Langsung Dibawa ke Jakarta
“Untuk pelaku Banpol, kita sangkakan dengan pasal 368 KUHP. Kita juga terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti permasalahan yang ada dan agar tidak terulang lagi, lanjut Danu, pihak Polres Langkat, kedepan tidak akan ada lagi menggunakan Banpol.
“Jadi kedepan tidak ada lagi Banpol. Jika ada oknum yang melakukan tindakan serupa, kita tidak akan segan-segan menindak siapapun oknum yang terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang warga Lhokseunawe Aceh, Suhelmi menjadi korban pemerasan oleh oknum yang berjaga di pos Lantas wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat pada 15 Januari 2022 lalu.
Pemerasan ini dilakukan sejumlah oknum yang berpakaian mirip polisi dengan modus berpura-pura melakukan razia.
Saat korban dalam perjalanan dari Aceh hendak menuju kota Medan mengunakan minibus, setiba di depan Pos Lantas Kecamatan Gebang tiba – tiba ada razia dilakukan sekelompok orang yang menggunakan atribut Polisi masuk ke dalam mobil yang di tumpangi korban, dengan membangunkan korban yang saat itu sedang dalam keadaan tertidur.
Kemudian oknum tersebut menjarah seluruh uang korban senilai Rp 7,8 Juta, bahkan oknum tersebut memborgol korban bak penjahat kelas kakap dan mengancam korban.
Baca: Ini Penampakan Iskandar PA, Abang Kandung Bupati Langkat yang Sempat Kabur Saat OTT KPK
Karena korban terus melawan dan meminta haknya, akhirnya oknum tersebut mengembalikan uang tersebut sebesar 3.5 juta saja, sementara 4.5 juta rupiah dibawa oknum tersebut.
Usai melancarkan aksinya, oknum tersebut memaksa korban agar kembali ke arah Aceh dan kembali ke kota asalnya.
Polres Langkat Ungkap Kasus Pemerasan di Pos Lantas Gebang, Oknum Banpol Ditetapkan Tersangka