Dosis Vaksin Yang Disuntikkan ke Siswa SD di Belawan Tidak Kosong, Begini Penjelasan Kuasa Hukum dr TGA dan DSS
digtara.com – Dokter TGA dan DSS membantah telah menyuntikkan vaksin dosis kosong ke siswa Sekolah Dasar (SD) di Medan Belawan beberapa waktu lalu. Dia juga membantah tudingan pada video yang sempat viral di media sosial.
Baca Juga:
Kuasa hukum dokter TGA dan DSS, Irwansyah Rambe, S.H, M.Ad mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kliennya terkait penyuntikan vaksinasi anak diduga dengan dosis kosong.
Melalui kuasa hukumnya, kedua tenaga kesehatan (Nakes) itu membantah dan menyatakan bahwa yang dituduhkan pada video yang viral adalah tidak benar.
“Klien kami membantah terhadap video viral yang ada yang kita saksikan beberapa waktu lalu,” katanya.
Baca: Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong, Praktisi Hukum: Serahkan ke MKDKI Bukan Digiring ke Pidana
Menurut Irwansyah, kedua tenaga kesehatan itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Klien kami TGA dan DSS melaksanakan tugasnya dengan sangat bertanggungjawab dan sesuai prosedur sesuai dengan pengetahuannya sebagai dokter,” katanya.
Dijelaskan Irwansyah Rambe, bahwa dosis yang disuntikkan untuk anak-anak usia 6-11 tahuan adalah 0,5 ml vaksin.
“Jadi, untuk satu Ampul vaksin (5 ml), itu untuk 10 orang anak,” jelasnya.
Sehingga, dosis yang sedikit yang dimasukkan ke jarum suntik jadi tidak terlihat jelas, sehingga jarum tersebut terlihat seolah-olah kosong.
Ditangani Polda Sumut
Dikatakannya, bahwa saat ini prosesnya sedang di tangani oleh Polda Sumut. Dia meminta agar masyarakat menunggu keputusan dari pihak kepolisian dan jangan main hakim sendiri.
“Lagi ditangani oleh Polda. Status klien kami masih terperiksa belum ada status tersangka,” katanya.
Selain itu ia meminta agar masyarakat untuk tidak menyebarkan video tersebut berulang-ulang agar tidak menimbulkan opini yang negatif bagi masyarakat.
Baca: Kasus Dugaan Dokter Suntik Vaksin Kosong, Praktisi Hukum: Serahkan ke MKDKI Bukan Digiring ke Pidana
“Meminta memohon agar berita ini tidak diviralkan lagi kita tunggu proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bantahan video tersebut lantaran dianggap sudah memenuhi syarat dan standar yang ada.
“Kita membantah, (penyuntikan) sudah sesuai dengan SOP. Keterangan yang didengar dari klien kita itu sudah sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Dosis Vaksin Yang Disuntikkan ke Siswa SD di Belawan Tidak Kosong, Begini Bantahan Kuasa Hukum dr TGA dan DSS