Gubsu Terkait Orang Utan di Rumah Terbit Rencana: Tak Usah Diimbau, Itu Aturan Main
digtara.com – Gubernur Sumut Edy Rahmayadiangkat bicara terkait diamankannya satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Orang Utan Rumah Terbit
Baca Juga:
Edy memperingatkan kepada kepala daerah untuk mengikuti aturan dengan tidak memelihara hewan yang dilindungi.
“Itu tak usah diimbau, itu harus, aturan main,” katanya, melansir suara.com –jaringan digtara.com, Rabu (26/1/2022).
Baca: Kapolda Sumut Tinjau Langsung Rumah Bupati Langkat Non Aktif Yang Ada Kerangkeng Manusia
Edy mengaku juga sebagai penyuka binatang dan memelihara sejumlah binatang di rumahnya.
“Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya, tapi pastikan binatang tidak boleh. Tak boleh saya memeliharanya, berikan kepada haknya,” katanya.
Baca: BNNP Sumut: Panti Rehabilitasi Milik Bupati Langkat Terbit Rencana Ilegal
Edy mengatakan, aturan mengenai larangan memelihara hewan atau satwa dilindungi sudah jelas.
Harusnya itu menjadi acuan setiap orang, bukan hanya kepala daerah.
“Kalau namanya sudah dilindungi, harus ikut aturan. Kalau sekarang masing diimbau-imbau juga, aduh udah terlambat berpikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi, tapi tidak boleh,” katanya.
Sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita sejumlah satwa dilindungi dari rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Satwa yang disita adalah orang utan sumatera dan satwa dilindungi lainnya.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Gubsu Terkait Orang Utan di Rumah Terbit Rencana: Tak Usah Diimbau, Itu Aturan Main