Kriminolog Nilai Ada Dugaan Tindakan Perbudakan Manusia di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Non Aktif
digtara.com – Pasca dua pasien yang sebelumnya dirawat di tempat pembinaan narkoba milik Bupati Langkat Non aktif, Terbit Rencana direkomendasi Dit Narkoba Polda Sumut untuk dirawat di Rumas Sakit Jiwa (RSJ) Medan, Kriminolog, Redyanto Sidi menilai adanya indikasi maupun dugaan kuat terkait perbudakan modern sesuai laporan Migrant Care ke Komnas HAM beberapa waktu lalu. Dugaan Tindakan Perbudakan Manusia
Baca Juga:
“Hal ini dapat dilihat dari adanya dua pasien yang dirawat di RSJ. Ada dugaan penyiksaan yang dilakukan kepada warga kerangkeng besi yang ada di belakang kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif,” ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Dikatakannya, psikologis orang yang berada di dalam tempat itu tentunya berpengaruh besar.
“Bisa saja pasien mengalami depresi dan lainnya,” kata Redyanto.
Baca: Sat Narkoba Polres Binjai dan POM-TNI Grebek Barak Narkoba di Desa Namutrasi, Empat Orang Diamankan
Dengan adanya rekomendasi ke RSJ Medan, sesuai intruksi dari Dit Narkoba yang diterima pihak BNN, tentu mengindikasikan ada perbuatan kurang baik diterima orang yang ada di kerangkeng tersebut.
“Kuat indikasinya ada mengarah ke sana. Sebab perbuatan tidak baik itu dapat mengganggu mental dan psikologi manusia,” bebernya.
Selain itu, lanjut Redyanto, proses asesmen yang dilakukan BNN tergolong lamban. Harusnya BNN bergerak cepat dan melakukan asesmen secara maraton. Karena ini merupakan situasi darurat dan menyangkut orang banyak.
“BNN harus bergerak cepat menyelamatkan masyarakat. Karena memang pengguna itu dilindungi oleh undang-undang (UU). Jangan sampai lamban dan membuat depresi sehingga menimbulkan masalah baru bagi orang tersebut,” jelas dia.
Masih kata Redyanto, pihak yang terkait melakukan penyelidikan harus segera mengungkap kasus ini, agar tidak ada kesimpangsiuran informasi yang diterima masyarakat.
“Komnas HAM dan Polda Sumut, juga harus menyampaikan kepada masyarakat luas secara terbuka, pelanggaran apa saja yang terjadi. Apakah ada ditemukan pelanggaran HAM dan perbudakan modern terhadap orang dalam kerangkeng atau tidak. Jika ditemukan, semua harus dilanjutkan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
Kriminolog Nilai Ada Dugaan Tindakan Perbudakan Manusia di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Non Aktif