Jumat, 22 November 2024

BPJAMSOTEK Resmi Melayani Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Karyawan Korban PHK

Arie - Kamis, 03 Februari 2022 12:03 WIB
BPJAMSOTEK Resmi Melayani Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Karyawan Korban PHK

digtara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara resmi melayani pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 1 Februari 2022. BPJAMSOTEK Klaim Kehilangan Pekerjaan

Baca Juga:

“Tidak perlu risau, terhitung 1 Februari ini, klaim manfaat JKP dapat diajukan. Infrastruktur dan internalisasi regulasi program ini telah siap,” kata Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya, budi, Kamis (3/2/2022).

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya juga siap menerima pengajuan klaim dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban PHK.

Pihaknya siap melayani klaim program JKP, dengan harapan bakal membantu pekerja yang terdampak PHK untuk siap kembali ke dunia kerja.

Baca: Jelang Peresmian Tol Binjai-Langkat, Warga Demo Minta Presiden Ambil Alih Pembebasan Lahan eks HGU PTPN II

“Komitmen kami akan melayani peserta yang akan melakukan klaim JKP. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat tunai dan mendapatkan pelatihan serta informasi lowongan pekerjaan baru,” kata Budi.

Secara terpisah, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menambahkan, pelaksanaan program JKP tersebut juga sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihaknya juga berharap, program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

Menurut Anggoro, program JKP bagai oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak COVID-19 dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

Dengan adanya program JKP ini, para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari. Bagi yang terdampak PHK, tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

Ada tiga manfaat program JKP yakni manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

BPJAMSOTEK Resmi Melayani Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Karyawan Korban PHK

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
PHK
Berita Terkait
Ngeri! Angka PHK Mendadak Meledak hingga 32 Ribu Orang Jelang Jokowi Lengser

Ngeri! Angka PHK Mendadak Meledak hingga 32 Ribu Orang Jelang Jokowi Lengser

Bangkrut, Pabrik Ban Goodyear PHK Ratusan Pekerja

Bangkrut, Pabrik Ban Goodyear PHK Ratusan Pekerja

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru