Dua Warga Timor Leste Kembali Dideportasi dari Indonesia
digtara.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur kembali melakukan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA), asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), Jumat (18/2/2022). Warga Timor Leste Dideportasi
Baca Juga:
Pendeportasian dua orang warga RDTL itu dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim mengatakan, deportasi dilakukan sebagai upaya penegakkan hukum atas tindakan administratif keimigrasian dua orang warga negara RDTL.
Baca: Dua Warga Timor Leste Diamankan saat Kapal Mati Mesin di Perairan NTT
“Dua warga negara RDTL itu atas nama Santiago Seraun dan Saturnino Soares Seraun. Keduanya merupakan nelayan asal Fatuboro, Loes, Liquisa, Timor Leste,” ungkap Halim.
Menurutnya, kedua warga negara tetangga itu telah diterima petugas Imigrasi Batugade beserta Agen Konsulat Timor Leste.
Baca: Fantastis! Timnas Indonesia Hajar Timor Leste dengan Skor 4-1
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur menjemput dua warga negara Timor Leste, yang ditahan Satpolairud Polres Belu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Senin (14/2/2022).
Keduanya akan dilakukan pemeriksaan karena diduga melanggar keimigrasian di wilayah Kabupaten Belu. Tim Inteldakim berkoordinasi dan mendengar kronologi keduanya ditangkap dari Kapospol Satpolairud Polres Belu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim mengatakan, dua orang WNA Timor Leste tersebut masuk ke wilayah Indonesia diduga melakukan pelanggaran keimigrasian (melintas secara ilegal).
“Keduanya bernama Santiago Seraun dan Saturninus Soares Seraun. Keduanya berasal dari Fatuboro, Loes, Liquisia, Timor Leste,” jelasnya, Selasa (15/2).
Menurut K. A. Halim, kedua warga negara Timor Leste ini mengalami kerusakan mesin kapal dan terdampar di perairan antara Alor dan Atapupu.
Keduanya ditemukan oleh nelayan bernama Badar pada pukul 06.30 Wita, setelah diketahui berasal Timor Leste, keduanya nelayan itu dibawa ke Satpolairud Polres Belu.
Dua Warga Timor Leste Kembali Dideportasi dari Indonesia