Belum Ada Kejelasan, Korban Asuransi Bumiputra Ancam “Kepung” OJK
digtara.com -Tidak jelasnya penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912 hingga saat ini, terkait fit and propert tes terhadap penetapan Badan Perwakilan Anggota (BPA) terpilih, menggerakkan jutaan pemegang polis akan menggelar aksi serentak ke seluruh kantor perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban Asuransi Bumiputra Ancam
Baca Juga:
Ketua Persatuan Korban Bumiputera Indonesia (PKBI) Ahmad Suriadi, Selasa (22/2/22) menilai, belum adanya jadual fit & proper test terhadap BPA terpilih yang sudah memenuhi persyaratan, tidak sesuai time frame panitia tanggal 4 – 7 Januari 2022. Harusnya sudah dilakukan fit & proper test.
Suriadi menilai pernyataan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi melalui media online (Tempo.co, CNBC Indonesia, Investor Daily) telah “merobek” dan meresahkan pemegang polis se Indonesia, sehingga PKBI resah atas pernyataan tersebut.
Baca: Polemik AJB Bumiputera, Berhasilnya Rapat Pleno Langkah Awal Percepatan Pembentukan BPA
Begitu juga surat terbuka Ana Mustamin secara terang benderang memperlihatkan kepada semua pemegang polis diduga kuat terjadi penyelewengan wewenang dan kekuasaan di OJK pada masa itu atas kebijakan dan strategi keuangan AJB Bumiputera 1912.
Oleh karena itu, PKBI melakukan unjuk rasa se-Indonesia dengan surat pemberitahuan penyampaian pendapat dimuka umum ke pihak kepolisian setempat pada 16-17 Februari 2022 dengan tembusan ke Pemerintah Daerah, DPRD, Perwakilan Ombudsman, Gugus Tugas Covid-19, AJB Bumiputera dan ke OJK Regional.
Ternyata, hari selasa, 15 Februari 2022 secara mendadak OJK membuat rilis tentang segera dilakukannya fit and proper test BPA, namun PKBI tetap mengadakan aksi.
Hasilnya ada 8 Provinsi melakukan aksi-audensi dengan tetap menyuarakan 8 tuntutan ke OJK-OJK daerah sebagai berikut:
- Segera lakukan fit & proper test terhadap BPA periode 2021-2026 yang sudah terpilih dan yang sudah melengkapi persyaratannya.
- Dengan terbentuknya BPA, sesuai rencana awal adalah merupakan pintu gerbang penyelesaian / pembayaran klaim Pempol dapat terlaksana.
- Bongkar mafia penyalahgunaan dan salah kelola dana AJB Bumiputera 1912.
- Selesaikan secara serius dan fokus permasalahan AJB Bumiputera 1912.
- Pertanggungjawabkan kebijakan pemberlakuan Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018.
- Cabut moratorium penghentian proses klaim penebusan.
- Pertanggungjawabkan pernyataan sdr. Riswinandi, pejabat OJK kepada Pempol atas pernyataannya di media Tempo.Co dan CNBC Indonesia pada 2 Februari 2022 serta di Investor Daily pada tanggal 03 Februari 2022, yang membuat resah dan gaduh.
“Apabila tidak ada pertanggungjawabannya, maka kami akan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan berita bohong tersebut, dan akan menggelar aksi,” ujar Suriadi.
Ditambahkan Suriadi, dalam aksi sebelumnya dari 8 Provinsi, PKBI menilai seluruh pimpinan OJK Provinsi masing-masing tidak bisa memberikan solusi atas tuntutan PKBI.
“Semuanya diserahkan kepada OJK Pusat, oleh karena itu saya Ahmad Suriadi Ketua PKBI Pusat meminta agar Ketua Dewan Komisioner OJK Pusat merespon segera tuntutan ini, dimulai dari jadwal fit and proper test. Jika tuntutan ini tidak direspon maka pemegang polis akan kembali aksi ke seluruh kantor perwakilan OJK,” tegas Ahmad Suriadi.
Belum Ada Kejelasan, Korban Asuransi Bumiputra Ancam “Kepung” OJK