Wali Kota Ambon Pecat 13 ASN Koruptor
digtara.com | AMBON – Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah mengeluarkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 13 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Baca Juga:
Pemecatan terhadap 13 orang ASN itu merupakan tindak lanjut atas surat keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap ASN koruptor yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Saya sudah terbitkan SK pemecatan dengan tidak hormat terhadap 13 nama dari pengadilan negeri (PN) Ambon. 13 ASN tersebut tidak lagi berkantor sejak Kamis 2 Mei 2019” ujar Richard, Jumat (3/5/2019).
Richard menjelaskan, sebelum akhirnya dipecat, dari 13 pegawai ASN itu terdapat dua pegawai yang memegang jabatan pada eselon dua dan juga eselon empat. Untuk mengisi jabatan tersebut, telah dilakukan serah terima jabatan dengan menunjuk Pelaksana tugas (Plt).
Kendati demikian, Richard juga membuka ruang bagi para ASN yang dipecat untuk ajukan banding di PTUN. Richard juga mengaku telah menggelar rapat bersama dengan sejumlah pegawai ASN tersebut sebelum dikeluarkannya surat keputusan. Dia bahkan menganjurkan agar para ASN melakukan upaya banding ke PTUN jika tidak terima dengan kebijakan pemerintah.
“Saya telah bicara dari hati ke hati dengan ketiga belas ASN itu. Saya juga telah sudah sampaikan bahwa kalau merasa kebijakan itu bertentangan dengan rasa keadilan, silahkan gugat ke PTUN,” tuturnya.
Sebab, menurutnya keputusan pengadilan itu ibarat mata uang, dimana ada yang bersifat normatif secara hukum dan ada juga yang dimensinya berdasarkan keadilan. Terkadang sebuah keputusan itu hanya mengamankan keputusan normatif tanpa menjawab keadilan masyarakat.
Ada 3 orang yang didorong untuk uji. Dasar untuk mengajukan gugatan itu harus ada sebuah keputusan. Dan keputusan Wali Kota yang menjadi dasar untuk digugat, karena itu menyangkut harga diri atas rasa keadilan.
“Kalau yang betul terbukti korupsi, harus terima putusan tersebut. Tetapi bagi yang didorong itu tidak menggugat, itu seakan-akan bahwa yang bersangkutan itu benar salah. Jadi harus ajukan banding di PTUN,” katanya.
Richard juga mengaku pihaknya tidak tinggal diam soal pemecatan tersebut. Pihaknya juga ikut mempertanyakan masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan penafsiran putusan MK nomor 87/PUU-XVI/2018 tentang pemberhentian ASN dengan tidak Hormat itu.
“Mereka diberikan waktu selama 14 hari. Dalam tenggang waktu tersebut saya minta agar yang merasa dirugikan secara keadilan untuk gugat ke PTUN. Silahkan gugat Wali Kota, gugat pemerintah pusat dan sebagainya,”tandasnya.
[AS]