Jumat, 20 September 2024

Saling Klaim Lahan, Masyarakat Adat Melayu dan Pihak PTPN II Nyaris Terlibat Bentrok

Hendra Mulya - Senin, 28 Maret 2022 12:15 WIB
Saling Klaim Lahan, Masyarakat Adat Melayu dan Pihak PTPN II Nyaris Terlibat Bentrok

digtara.com – Saling klaim atas kepemilikan lahan, warga masyarakat adat Melayu Kabupaten Langkat nyaris terlibat bentrok dengan pihak perkebunan PTPN II, Senin (28/3/22).

Baca Juga:

Peristiwa ini berawal saat ratusan masyarakat etnis Melayu yang mengatasnamakan dirinya masyarakat adat rakyat penunggu berkat tanah Desa Petumbukan Kampung Durian Selemak, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat menggelar aksi protes dengan mendatangi lahan perkebunan tebu yang di klaim masyarakat sebagai tanah adat mereka sesuai dengan dasar alas hak yang di miliki.

Ada beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat terkait
kedatangan mereka kelahan perkebunan yang telah ditanami tebu oleh pihak perkebunan PTPN II, salah satunya untuk melakukan dialog sekaligus bersosialisasi ke pihak PTPN II, terkait lahan yang dikerjakan pihak perkebunan sekaligus menanyakan dasar alas hak perkebunan.

“Kita kemari datang dengan baik-baik dan ingin berdialog, namun sepertinya pihak PTPN II tidak menerima dengan baik kedatangan kita,” kata Muhammad Sabron, Pimpinan masyarakat adat rakyat penunggu berkat tanah Desa Petumbukan Kampung Durian Selemak.

Dijelaskannya, sejak tahun 2006, masyarakat telah mengelola lahan seluas 203 hektar dan telah diklaim oleh warga sebagai tanah masyarakat adat.

“Namun, di tahun 2020, pihak perkebunan datang dan menghancurkan seluruh tanaman dan menguasai lahan masyarakat tanpa ada mediasi dan pemberitahuan,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, lanjut Sobari, masyarakat adat sangat kecewa dan meminta penjelasan dari pihak perkebunan terkait masalah HGU.

Sementara itu, pihak perkebunan PTPN II Kebun Kuala Madu menyatakan, sesuai dengan alas hak dan hak guna usaha yang di terbitkan oleh BPN, secara sah bahwasanya tanah tersebut merupakan milik dari perkebunan.

“Jadi ini sah milik PTPTN II, bukan milik masyarakat. Jadi kita legal secara hukum,” ujar Irwan, Meneger Kebun Kwala Madu.

Sebelumnya, lanjut Irwan, persoalan ini sudah berungkali dibahas, termasuk pertemuan dengan pihak DPRD Langkat dan menghadirkan sejumlah pihak terkait persoalan ini.

“Pihak perkebunan menyarankan kepada masyarakat petani, jika ada kekeliruan dan mengklaim bahwasanya tanah tersebut merupakan milik dari masyarakat, agar menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada dan pihak PTPN siap melayani,” pesan Irwan kepada warga.

Lama menggelar aksi, akhirnya pihak kepolisian Polres Langkat dan personil TNI yang turun ke lokasi berupaya melakukan mediasi agar tidak terjadi bentrokan antara ke-dua belah pihak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Hendra Mulya
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waduh! 18 Dusun di Desa Sampali Terancam Hilang, Berganti Perumahan Mewah

Waduh! 18 Dusun di Desa Sampali Terancam Hilang, Berganti Perumahan Mewah

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Komentar
Berita Terbaru