Warga Negara Asal Timor Leste kembali Dideportasi dari Indonesia
digtara.com – Satu orang warga negara asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), kembali dideportasi dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga:
Warga negara Timor Leste ini bernama Jose Amaral Gomes, yang beralamat di Suco Batu Mano, Atsabe-Ermera Distric dengan Nomor Travel Documen STTD//ACTL/-ATB/006/III/2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim menjelaskan, Jose Amaral Gomes diamankan hari ini, Selasa (29/3) sehingga petugas Inteldakim berkoordinasi dengan Atase Imigrasi Kantor Agen Konsulat Timor Leste.
Baca: Jelang Pilpres RDTL, Indonesia dan Timor Leste Rapat Persiapan Pengamanan Perbatasan Bersama
“Yang bersangkutan telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Kegiatan Deportasi melalui TPI PLBN Mota Ain,” ungkapnya, Selasa, (29/3/2022) malam.
Menurut K. A. Halim, bertempat di ruang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, petugas Seksi Inteldakim yang dipimpin Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Mughtalib berkoordinasi dengan pihak Agen Konsulat Timor Leste yang dipimpin oleh Atase Imigrasi yang baru saja ditempatkan di Kantor Agen Konsulat Timor Leste yang berada di Atambua, terkait penahanan terhadap salah satu warganya di Kelurahan Manumutin, Kabupaten Belu.
Hasil dari Kegiatan koordinasi dengan pihak Agen Konsulat tersebut, Agen Konsulat Timor Leste bersedia mendampingi Jose Amaral Gomes dalam pelaksanaan pendeportasian.
Selain itu pihak Agen Konsulat menyerahkan Travel Document Jose Amaral Gomes kepada petugas Inteldakim, sebagai dokumen perjalanan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Selanjutnya pukul 14.00 Wita petugas melintas ke Batugade untuk diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Komandan Pos Imigrasi Batugade,” ujar K. A. Halim.
Warga Negara Asal Timor Leste kembali Dideportasi dari Indonesia