Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Yang Terkena PPN 11 Persen
digtara.com – Hari ini (1/4/2022), pemerintah mulai menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Ini sesuai dengan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Barang PPN 11 Persen
Baca Juga:
Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang serta membantu biaya APBN. Terlebih pada program Pemulihan Ekonomi Nasional termasuk pemberian berbagai dana bantuan untuk menyiasati dampak Covid-19.
Daftar Objek Kena PPN 11 Persen
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berikut objek-objek yang akan dikenakan kenaikan PPN per tanggal 1 April.
Baca: Harga Pulsa Diprediksi Naik Mulai 1 April 2022, Susul Minyak Goreng dan Pertamax
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan.
- Penyerahan aktiva oleh Pengusaja Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
- Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemakaian Jasa Kena Pajak (JKP) Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP.
Barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN
Tak perlu khawatir sebab ada sejumlah barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Nah, berikut daftarnya yang berhasil suara.com rangkum untukmu.
- Barang kebutuhan pokok.
- Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja.
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci.
- Air bersih termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap, serta listrik.
- Rusun sederhana, rusunami, rumah sakit, RSS.
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah.
- Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula.
- Senjata dan alat foto udara.
Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN
Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut Barang Yang Terkena Pajak PPN 11 Persen