Korban Asuransi Bumiputera 1912 Serentak Ajukan Surat Peringatan ke OJK
digtara.com – Pemegang polis Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 secara serentak melayangkan surat peringatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum ditetapkannya hasil fit and propert tes Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera.
Baca Juga:
Ketua PKBI (Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia) Ahmad Suriadi, Rabu (13/4/2022) mengatakan, sejak kemarin Selasa,12/04-2022 sampai hari ini Rabu,13/04-2022 Koordinator Daerah (Korda) PKBI di 8 provinsi mengirim surat ke OJK Regional sebagai bentuk peringatan ke OJK Pusat.
Pasalnya sudah melebihi 30 hari kerja belum juga menetapkan hasil fit and proper test BPA AJB Bumiputera 1912 terpilih periode 2021-2026.
Baca: Puluhan Korban Asuransi Bumiputera 1912 Unjukrasa Serentak di Depan Kantor OJK
Disebutkan, ada beberapa oknum OJK telah melanggar POJK nomor 27/POJK.03/2016 Bab IV Pasal 21 ayat 2.
“Jangan dikarenakan adanya kepentingan intern di OJK (penggantian pucuk pimpinan dsb) dijadikan alasan keterlambatan/pelanggaran atas Peraturan OJK tersebut,” ujar Suriadi.
Disebutkan, sesuai hasil musyawarah dengan para Korda, jika sampai minggu ke empat bulan April 2022 tidak ditetapkannya BPA, kami dengan rekan-rekan Korda sepakat akan mengadakan tindakan/ sikap yang lebih masif serentak ke OJK Puat dan OJK Regional.
Baca: Korban Bumiputera Desak OJK Lakukan Fit and Proper Test BPA
“Waktunya akan ditentukan selanjutnya bersama-sama dan tidak menutup kemungkinan bersama dengan unsur pempol lainnya (bersatu), tanpa membawa unsur (pempol murni) karena ini sudah menjadi isue nasional”.
Lebih lanjut Ahmad Suriadi mengatakan, khususnya pempol PKBI sangat berharap, jika OJK menetapkan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912, dengan memperhatikan Integritas, profesional, bertanggung Jawab dan amanah, kiranya dapat menyelesaikan kemelut yang melanda AJBB 1912, khususnya pembayaran klaim para pempol yang sudah terlalu lama menantinya.
Korban Asuransi Bumiputera 1912 Serentak Ajukan Surat Peringatan