Ingat Nih ASN! Silakan Mudik, Tapi Tak Boleh Pakai Mobil Dinas
digtara.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diizinkan untuk melakukan mudik lebaran pada tahun ini. ASN silakan mudik dengan kendaraan masing-masing atau transportasi publik.
Baca Juga:
Namun, abdi negara itu dilarang menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung saat Lebaran 2022.
Larangan tersebut dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri pada Kamis, 14 April 2022.
SE Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca: Jokowi Minta Aturan Mudik Tak Dibandingkan dengan Syarat Nonton MotoGP Mandalika
Surat edaran tersebut mengatur terkait larangan ASN menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran 2022.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kepentingan dinas.
Termasuk kepentingan mudik Lebaran, berlibur, atau kepentingan apapun yang tidak berkaitan dengan kepentingan dinas.
Selain itu, surat ederan ini juga mengatur agar para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Pemberian cuti tahunan diberikan atas pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. [sumber: pikiran-rakyat.com]
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Ingat Nih ASN! Silakan Mudik, Tapi Tak Boleh Pakai Mobil Dinas