Terbit Rencana Perangin-Angin Ngaku Pasrah Usai Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
digtara.com – Selain kasus suap di KPK, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin juga jadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Ia pun pasrah.
Baca Juga:
Hal itu diutarakan Bupati Terbit seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap barang dan jasa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin (18/4/2022).
Terbit yang memakai rompi oranye khas tahanan KPK hanya menjawab singkat saat awak media mempertanyakan kasus itu.
“Kami sudah ikuti, kami terima apa adanya,” ucap Terbit Rencana di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Sementara Terbit Rencana tidak dilakukan penahanan di Polda Sumut, lantaran telah menjadi tahanan kasus korupsi oleh KPK.
“Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya di Medan, Jumat (8/4).
Kapolda mengatakan, kedelapan tersangka itu, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut.