Kamis, 06 Februari 2025

JPU Rampungkan Surat Dakwaan Kasus Kematian Astri dan Lael

Imanuel Lodja - Selasa, 19 April 2022 08:00 WIB
JPU Rampungkan Surat Dakwaan Kasus Kematian Astri dan Lael

digtara.com – Kejaksaan Negeri Kota Kupang merampungkan surat dakwaan dari tersangka Randy Bajideh dalam kasus kematian ibu dan anak Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Baca Juga:

Tersangka Randy Bajideh masih dititipkan dalam Rumah Tahanan Polda NTT serta keberadaannya tetap dalam pengawasan kejaksaan.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba melalui Kasi Intel, Noven Bulan, Selasa (19/4/2022) mengatakan apabila berkas surat dakwaan telah rampung maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Baca: Ambil Sarang Lebah Jatuh dari Pohon, Petani di Kupang Ditemukan Tewas

“Jika surat dakwaannya telah rampung maka kami melimpahkannya ke pengadilan untuk tahap persidangan,” ungkap Noven.

Setelah surat dakwaan didaftarkan ke pengadilan, maka Majelis Hakim akan menetapkan jadwal persidangan terhadap tersangka Randy Bajideh, barulah Tim Kejaksaan Jaksa memindahkan tersangka Randy ke Rutan Kelas IIB untuk persiapan persidangan.

Baca: Randy Badjideh, Tersangka Pembunuhan Astrid dan Lael Diserahkan ke Jaksa

“Saat ini Randy masih dititipkan pada Rutan Polda NTT, setelah ada penetapan majelis hakim terkait jadwal persidangan barulah kami memindahkannya ke Rutan Kelas IIB Kupang,” tambah Noven.

Dalam menghadapi persidangan nanti dalam perkara kematian Astri-Lael, Tim Kejari Kupang menyiapkan delapan personel Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah mempersiapkan delapan personel JPU yang akan menangani persidangan Randy di pengadilan nanti,” pungkasnya.

Randy Badjideh alias Randy, tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi (Astrid Manafe – Lael Maccabe), beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera disidangkan, Kamis (31/3/2022) pagi.

Randy dibawa dari tahanan Tahti Polda NTT pukul 8.40 Wita dan tiba di Kejari Kota Kupang pukul 8.47 Wita.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh jaksa.

Baca: Begini Pengakuan Randy Setelah Membunuh Astri dan Lael, Ternyata Sudah 14 Tahun Menjalin Hubungan

Saat pelimpahan yang dilakukan penyidik Ditresmkrimum Polda NTT, tersangka Randy didampingi kuasa hukumnya Beny Taopan dan dikawal anggota Polda NTT.

Randy datang dengan pakaian tahanan warna orange dan celana pendek warna gelap.

Ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis sebelum diserahkan ke jaksa. Randy juga dipastikan dalam kondisi sehat.

Ia pun nampak tenang saat digiring dari mobil polisi dan diserahkan ke jaksa.

Jaksa masih sementara teliti barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian.

JPU Rampungkan Surat Dakwaan Kasus Kematian Astri dan Lael

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Akhirnya! Pelaku Pembunuhan IRT di Sumba Barat Ditangkap Polisi

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Tersangka dan Berkas Kasus Pembunuhan Warga Sabu Raijua di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Polisi Tangkap Istri Serka HS, Diduga Terlibat Pembunuhan Mantan Anggota TNI

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Dua Pelaku Pembunuhan di Kota Kupang Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota di Kabupaten Alor

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Polisi Amankan Empat Pelaku Pembunuhan di Kabupaten Sikka

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru