Sial! Pesan Cewek via Michat, Pria Hidung Belang Diperas dan Dipukuli Dua Laki-laki
digtara.com – Seorang pria hidung belang mengalami kerugian hingga Rp 7,8 juta setelah diperas cewek kenalannya. Pesan Cewek via Michat
Baca Juga:
Peristiwa itu berawal saat pria inisial RPN (29) memesan wanita open BO melalui aplikasi Michat pada Kamis 21 April 2022 lalu.
“Kejadian ini terjadi di sebuah Hotel di Pekanbaru, RPN ini memesan wanita penghibur lewat aplikasi Michat dan memintanya untuk datang,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan melansir suara.com, Kamis (28/4/2022).
Baca: Kenalan Lewat Aplikasi MiChat, Pria Ngaku TNI Gelapkan Sepeda Motor Wanita Kenalannya
Tak berselang lama, cewek berinisial FF akhirnya datang ke hotel tersebut.
“Saat bersama RPN di dalam kamar hotel, AY (33) datang dan meminta uang Rp 20.000 untuk membeli makanan,” lanjutnya.
Baca: Pesan Layanan Esek-esek via MiChat, Pria Mengaku Diperas Hingga Harus Bayar Rp 3 Juta
“Setelah AY pergi, tak lama kemudian datang dari luar kamar hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) mengetuk dan masuk kemar Hotel dan meminta uang Rp 409 ribu,” tambah Andrie.
Korban bingung dengan dua pria tersebut dan tidak memenuhi permintaan hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban.
“Tersangka YL lalu memukul dan mendorong korban, sementara tersangka JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp 7,8 juta,” ujar Kompol Andrie.
Lapor Polisi
Mendapatkan perlakuan ini, korban akhirnya membuat laporan dan Tim Resmob Jembalang Satreskrim berhasil mengamankan tersangka.
“Pada Sabtu, 23 April, kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 Hotel Winstar, Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim.
Baca: Sial! Boking Cewek via MiChat, Dapatnya Waria, Diperas Trus Dikeroyok
Dari tangan para tersangka Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP.
“Aksi modus melalui Aplikasi Michat ini sudah sering terjadi, kami mengimbau Masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh aplikasi Michat, sudah banyak korban modus penipuan dan pemerasan seperti ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya kini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dengan Jeratan Hukum Pasal 368 KUHPidana.
Sial! Pesan Cewek via Michat, Pria Hidung Belang Diperas dan Dipukuli Dua Pria